Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan rapat paripurna Pengusulan Propemperda Tahun 2024, Kamis (26/10/2023).
Kepada media ini, Wakil Ketua I Albert Efruan mengatakan, paripurna tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Selain inisiatif DPRD, ada pula usulan pemerintah daerah (Pemda), sehubungan Ranperda kabupaten Malra.
“Jadi dalam satu tahun sebelum pembahasan APBD, maka Propemperda ini ditetapkan untuk mendapatkan penganggaran pada APBD 2024,” ujar Efruan.
Diketahui, rancangan Propemperda untuk tahun 2024, usul inisiatif DPRD ada 7 Ranperda.
“Sejatinya ada 8, tapi satu sudah kami klarifikasi yakni Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Evav di kabupaten Malra. Ranperda tersebut sudah kami tetapkan pada Propemperda tahun 2023 dan sudah dilakukan pembahasan. Olehnya itu, melalui kesepakatan paripurna dikembalikan menjadi Ranperda usul inisiatif Pemda Malra,” ungkap Efruan.
Ketujuh usulan inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda tentang Desa/Ohoi Adat Di Kabupaten Malra; Ranperda tentang Sasi/Hawear Balwarin; Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Malra; Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan Di Kabupaten Malra; Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UKM Di Kabupaten Malra; Ranperda tentang Pemakaian Jalan Raya/Jalan Umum; dan Ranperda tentang Pakaian Adat di Kabupaten Malra.
Sementara Ranperda usulan dari Pemkab Malra sesuai Surat Bupati Nomor : 903/3476/SETDA, tanggal 6 Oktober 2023, terdiri dari Ranperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Malra Tahun 2023-2034; Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malra; Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Malra; Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malra; Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023; Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024; dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Efruan menjelaskan, terkait Propemperda tahun 2023, untuk usulan inisiatif DPRD belum ada yang ditetapkan. Sementara untuk usulan inisiatif Pemda sudah ada beberapa Ranperda yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh DPRD Malra menjadi Perda.
Tahun 2023 ini pula, lanjut Efruan, ada beberapa Ranperda yang sifatnya khusus, dan dimasukan kedalam Propemperda tahun 2023 diantaranya adalah Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah; serta Ranperda tentang Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek.
“Setelah kita mendengarkan laporan Sekwan sehubungan dengan Propemperda Tahun 2024, dan penetapan dua Ranperda tentang Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek diluar Propemperda Tahun 2023,” tandas Efruan.
Ranperda tersebut sesuai dengan laporan Bapemperda bahwa pemerintahan di ohoi Watdek dan Ohoijang telah dilaksanakan selama ini.
“Sudah ada dasar hukum yaitu Perda yang diterbitkan oleh Bupati Malra Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan sebagai wilayah kelurahan Ohoijang-Watdek menjadi ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek di Maluku Tenggara,” bebernya.
Efruan menegaskan, Ranperda tentang ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek yang diajukan oleh Pemda berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka Perda Malra Nomor 10 tahun 2015 harus dicabut dan/atau dibatalkan. Serta Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus segera ditetapkan.