Pemberlakuan Surat Bebas Covid-19, Pemda Dan Satgas Maluku Diminta Adil

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Azis Hentihu
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Azis Hentihu

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku diminta adil dalam penerapan surat bebas Covid-19, RDT Antingen maupun Ge-Nose bagi pelaku perjalanan.

Pasalnya surat tersebut hanya berlaku untuk pelaku perjalanan dari tujuh daerah seperti, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual menuju Ambon maupun sebaliknya. sedangkan untuk pelaku perjalanan dari tiga daerah, yaitu Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah, sama sekali tidak diberlakukan.

Bacaan Lainnya

“Kita mendapat banyak keluhan salah satunya adalah pelaksanaan kebijakan penggunaan bebas Covid-19 Antigen dan lain sebagainya, contoh dari Namlea-Ambon menggunakan surat bebas Covid-19, faktanya ketika anggota DPRD melaksanakan pengawasan di SBB, SBT dan Malteng sama sekali tidak berlaku,”ungkap Anggota Komisi III DPRD Maluku, Azis Hentihu kepada wartawan di balai rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (29/06/2021).

Untuk itu, dirinya meminta adanya ketegasan dari Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, karena bagaimanapun kebijakan harus adil dan manusiawi bagi seluruh daerah, bukan hanya untuk beberapa daerah saja.

“Kita sepakat musti sehat, setiap pengguna perjalanan musti bebas Covid-19, namun keadilan kebijakan itu penting.”ucapnya.

Hal lain yang mesti menjadi perhatian serius, kata Azis harga RDT Antingen yang dinilai masih memberatkan masyarakat, terutama anak-anak yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi di Ambon.

“Kalau RDT antingen Rp250 ribu, itu kan mahal, kalau anaknya dua orang berarti Rp500 ribu, jauh lebih mahal dibanding ongkos tiket. Untuk itu, mesti ada kebijakan memudahkan anak-anak kita,”pintanya.

Terkit hal dimaksud, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan, sehingga dalam dalam waktu dekat hal ini dapat dibicarakan dengan pemda dan satgas.

“Prinsipnya harganya bisa dijangkau, jangan menyulitkan anak-anak kita yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi,”cetusnya.

Pos terkait