Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Wellem Wattimena dan SK Pengangkatan Halimun Saulatu Sebagai Anggota DPRD Maluku dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
SK PAW Wattimena ini disampaikan melalui dari Biro Pemerintahan setda Maluku sejak kamis 15 Juni.
“SK-nya sudan kita terima dari Biro Pemerintahan setda Maluku kemarin,”ujar Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena dikonfirmasi, jumat (16/07/2021).
BACA JUGA : Brigpol Elson Kainama Wakili Polda Maluku Dalam Misi PBB DI Afrika
Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk melakukan rapat Badan Musyawarah yang direncanakan 19 Juli mendatang untuk membicarakan rencana pelantikan Halimun Saulatu.
“Setelah kami SK, saya langsung berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menggelar rapat Bamus senin mendatang untuk pelaksanaan PAW,”ucapnya.
BACA JUGA : Pembangunan RS Waisala Dinilai Mubazir
Sekedar tahu, usulan PAW Wellem Wattimena menindaklanjuti SK DPP Partai Demokrat nomor Nomor 35/SK/DPP/PD/V/2021 yang disampaikan ke DPRD Maluku, selanjutnya di proses ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk mendapat nama daftar calon berikutnya.
Setelah itu dikembalikan lagi ke DPRD Maluku, untuk diteruskan ke Pemerintahan Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan untuk diproses guna mendapat SK Mendagri 24 Juni lalu.