DPRD Malra Desak Pemda Segera Lunasi Pembayaran Jamkesda Kepada RSUD KS Langgur

Sekretaris DPRD Maluku Tenggara Bernadus Rettob, S.Sos., M.Si saat membacakan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 di Langgur, Rabu (15/5/2024).

Langgur, MalukuPost.com – Pemda Maluku Tenggara (Malra) diminta segera lunasi pembayaran Jamkesda kepada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun (RSUD KS) Langgur.

Ketegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD setempat Bernadus Rettob saat membacakan

Bacaan Lainnya

Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Malra Tahun 2023.

Dalam paripurna yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Jasmono, Rabu (15/5), sejumlah kelemahan (temuan) pun disampaikan.

Dalam rekomendasi DPRD kepada Dinas Kesehatan itu terungkap bahwa Pemda belum membayar kepada RSUD KS Langgur sebesar Rp. 5.279.86 1.349,- (lima miliyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

Anggaran sebesar itu untuk membayar pelayanan Jamkesda yang selama ini dilakukan oleh tenaga medis (dokter dan perawat) dari tahun 2021 hingga 2023 dalam penanganan pelayanan gratis kepada masyarakat Malra yang tidak mampu (miskin).

Selain itu, dalam menjawab Kepesertaan BPJS yakni UHC >95 diperlukan optimalisasi Pembiayaan PBI (penerima bantuan iuran) Pemda Kabupaten Melalui Cukai Rokok sebesar 37,55 % sesuai perintah Peraturan Perundang-Undangan.

Dan juga pencapaian UHC >98 % sesuai RPJMN tahun 2024 guna meningkatkan pelayaan kesehatan masyarat Malra.

Evaluasi (temuan) lainnya yakni berdasarkan kegiatan penjaringan kepada masyarakat guna mengetahui by name by addres masyarakat miskin yang belum tercover sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan gratis di RSUD KS, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat miskin tidak mnembebani pemerintah daerah.

Perlu sikronisasi data Jamkesda ke BPJS kesehatan antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS bagi masyarakat yang belum tercover atau belum dikutsertakan dalam BPJS Kesehatan.

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Pansus LKPJ DPRD Malra dengan Ombudsmen RI Perwakilan Propinsi Maluku terungkap bahwa Dinas kesehatan kurang memperhatikan pelayanan publik yang ada di puskesmas.

Terkait penyebaran tenaga kesehatan pada Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah Malra, DPRD mengingatkan agar tenaga kesehatan yang selama ini meninggalkan tempat tugas segera kembali melaksanakan tugas sesuai SK Bupati.

Pos terkait