Ambon, MalukuPost.com – Komisi II DPRD Maluku telah menyelesaikan tahap pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) bersama enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 30 Juni lalu. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan tahap I dan II yang telah dilakukan ke 11 kabupaten/kota di Maluku.
Ketua Komisi II Irawadi menjelaskan bahwa proses pengawasan telah berjalan sistematis. Pihaknya sudah menyampaikan seluruh temuan dalam bentuk tertulis kepada dinas-dinas terkait.
“Pengawasan komisi II baik tahap I dan II bersama enam OPD, kami telah menyampaikan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada semua dinas secara tertulis dan sudah dijawab oleh masing-masing dinas,” ujar Irawadi kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Selasa (1/7/2025).
Dari hasil pengawasan tersebut, Komisi II menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian khusus. Salah satu temuan yang cukup mencuri perhatian adalah masalah administratif di Dinas Kehutanan Maluku terkait pengadaan bibit untuk rehabilitasi hutan raya.
“Labelnya tahun anggaran salah, mestinya di Tahun Anggaran 2024, tetapi tertulis 2023. Itu adalah hasil pembibitan,” ungkap Irawadi.
Kesalahan label ini meski terkesan sepele, namun menunjukkan lemahnya sistem kontrol kualitas dalam proses administrasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Temuan lain yang lebih serius adalah terbengkalainya Balai Bibit Rumput Laut di Kabupaten Kepulauan Aru. Fasilitas yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak 2016 ini hingga kini tidak difungsikan sama sekali.
“Untuk itu rekomendasi komisi untuk ditutup atau dialihkan. Menurut Kadis mau dialihkan ke Balai Bibit rumput laut,” kata Irawadi.
Keputusan untuk merekomendasikan penutupan atau pengalihan fungsi Balai Bibit Rumput Laut ini tidak lepas dari pertimbangan efisiensi anggaran daerah. Irawadi menekankan bahwa kondisi keuangan daerah yang terbatas memaksa pemerintah untuk lebih selektif dalam mengelola aset.
“Karena terkait dengan masalah ini anggaran daerah sangat terbatas, ditambah program efisiensi dari Pempus, dan program dari balai pembibitan rumput laut tidak bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dihentikan,” tegasnya.
Kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat memang mengharuskan daerah untuk lebih cermat dalam mengalokasikan anggaran hanya pada program yang benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Di sisi positif, Komisi II juga mencatat beberapa program yang dinilai berhasil dan perlu dikembangkan lebih lanjut. Salah satunya adalah program pengadaan bantuan sinar solar tenaga surya untuk beberapa desa pada tahun 2024.
Program ini telah menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Maluku Tengah, termasuk Haya, Tehoru, Hatu, Maneo Tinggi, dan Maneo Rendah. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan bantuan pemasangan aliran listrik meteran baru secara gratis bagi masyarakat.
“Ada juga pemasangan aliran listrik meteran baru bagi masyarakat secara gratis ditanggung Pemda, dan saya rasa ini harus ditambah. Banyak masyarakat yang tidak menikmati listrik karena biaya yang memberatkan masyarakat,” pungkas Irawadi.
Rekomendasi untuk memperluas program bantuan listrik ini menunjukkan komitmen DPRD Maluku dalam mendorong pemerataan akses energi bagi seluruh masyarakat. Program seperti ini dinilai sangat strategis dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah terpencil yang masih menghadapi keterbatasan akses listrik.
Hasil pengawasan dan pembahasan DIM ini diharapkan menjadi dasar bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.





