Sikapi Desakan DPRD Terkait Kadis Pendidikan, Sadali : Kita Telah Proses Ke Kemendari Minta Juknis

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Daerah Maluku akhirnya merespon desakan DPRD Maluku, pengembalian Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Insun Sangadji yang hingga kini belum juga dikembalikan, padahal telah melewati batas usia purna bakhti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di struktur birokasi.

Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, senin (07/20/2024), Penjabat Gubernur Sadali Ie mengungkapkan telah memproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

“Sementara lagi proses. Keputusan terkait dengan administrasi harus ada petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendagri,”ucapnya.

Ia memastikan, jika sudah ada Juknis dari Kementerian, pihaknya akan langsung menindaklanjuti.

“Kalau sudah ada petunjuk resmi dari Kementerian akan kita tindaklanjuti,”cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Maluku, Rofik Afifudin, mendesak Penjabat Gubernur harus tegas akan hal ini. Karena jika dibiarkan, dengan tidak mengindahkan surat Rektor Unpatti, berarti pemerintah provinsi Maluku telah menyalahi aturan.

Begitu juga Rektor Unpatti, harus tegas dengan menyurati yang bersangkutan secara langsung, agar segera kembali menjalankan tugas sebagai tenaga Dosen.

“Pihak Unpatti harus tegas segera menarik yang bersangkutan. Jangan hanya minta kepada pemerintah untuk melepaskan, tetapi di diktum suratnya harus juga meminta kepada yang bersangkutan untuk kembali ke kampus. Jangan hanya surat ke Pemerintah Provinsi saja,”tegasnya, Rabu (30/10/2024).

Menurut Rofik, sebagai akademisi, Insun Sangadji  harus legowo melepas tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Dinas, dan kembali melanjutkan tugasnya sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi berplat merah itu. Termasuk fokus dalam penyelesaian dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp164  miliar, yang melilitnya.

“Saya kira tantangan kedepan lebih besar, untuk itu beliau mundur saja, lebih elegan. Apalagi dalam proses di kepolisian supaya lebih fokus,”pintanya.

Politisi PPP itu berjanji, setelah alat kelengkapan dewan (AKD) difungsikan, pihaknya akan memanggil Pemda Maluku untuk meminta penjelasan terkait hal ini.

“Kalau AKD sudah berfungsi, pasti kita akan minta penjelasannya. Jangan sampai terombang-ambing,”pungkasnya.

Pos terkait