Ambon, MalukuPost.com – DPRD Maluku kembali menjadwalkan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat yang diagendakan berlangsung awal Agustus itu, dalam rangka mendengar jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, atas Daftar Isian Masalah (DIM), yang telah dikirim DPRD Maluku, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Dijadwalkan 1 agustus 2023 rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan TAPD,”ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada wartawan di ruang kerjanya, kamis (27/07/2023).
Dikatakan, agenda tersebut telah dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Konsultasi dilakukan secara virtual, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi Kita telah sampaikan hari ini DPRD akan mengirimkan surat kepada TAPD Maluku untuk rapat di tanggal 1 Agustus,”ucapnya.
Politisi Gerindra itu memastikan, apabila di tanggal 1 Agustus, tidak ada TAPD yang hadir, maka DPRD Maluku akan tetap melanjutkan dengan rapat paripurna untuk menentukan sikap politik dari fraksi-fraksi.
“Paripurna telah direncanakan tanggal 3 Agustus, sebelum batas waktu yang paling akhir yang ditentukan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,”pungkasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno menegaskan ketidakhadiran TAPD dalam membahas LPJ, akan merugikan Pemerintah Daerah.
Karena sesuai amanat Undang-undang, Pemerintah Daerah diberikan anggaran lebih dari Rp3 Triliun, dan harus di pertanggung jawabkan kepada lembaga DPRD sebagai representasi dari rakyat di Maluku.
“Jadi kalau mereka tidak mau menghadiri rapat jangan kesalahan itu di timpakan kepada kita, tetapi ke Pemda karena mereka tidak hadir,”ujar Politisi Partai Perindo Maluku itu.
Selanjutnya kata Dia, Walaupun sesungguhnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuka kemungkinan untuk Kepala Daerah bisa mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dan jika hal tersebut terjadi, DPRD akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri agar tidak mengesahkan Perkada yang dilakukan oleh Gubernur terkait LPJ.
“Perkada itu di keluarkan kalau pembahasan itu dead lock, dan tidak di capai kata sepakat. tapi ini tidak ada pembahasan, Pemda sudah mengajukan kepada DPRD tapi mereka tidak membahas dengan DPRD,”ucapnya.
“Sesungguhnya tidak ada masalah apa-apa. kalau ada soal personal jangan di bawah seakan-akan ini menjadi urusan Pemerintah dengan DPRD. DPRD membuka diri untuk mau membahas, justru Pemda tidak mau,”tandasnya.