Ambon, MalukuPost.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku komitmen untuk menyelesaikan persoalan mardika. Hal ini terlihat dari rapat yang diselenggarakan bersama Pemerintah Kota Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kita komitmen untuk membahas persoalan ini agar secepatnya diselesaikan,”ungkap Ketua Pansus, Richard Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, rabu (02/08/2023),
Dikatakan, ada beberapa persoalan penyelesaian pasar mardika, mulai dari pungutan terhadap para pedagang, serta kerjasama antara PT BPT (Bumi Perkasa Timur), dan pemilik ruko hak guna bangunan diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PT BPT dan pemegang SHBG yang sekarang ini menempati 140, dalam perjanjian kerjasama 150 ruko itu seperti apa, perjanjian itu memberatkan pemilik ruko sesuai SHBG atau tidak. Hal lain berkaitan dengan pengelolaan gedung pasar Mardika seperti apa, pengelolaan retribusi yang akan dijelaskan oleh ahli.
“Kami akan menelusuri tanah ini milik Pemerintah Provinsi Maluku atau kah tidak,Apakah pemerintah provinsi Maluku berhak mengelola pungutan berkaitan dengan retribusi diatas tanah yang merupakan hak milik Pemerintah Provinsi Maluku atau tidak. Begitu juga Pemerintah Kota berhak untuk memungut retribusi diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku “tuturnya.
Begitu juga terkait penagihan retribusi sampah oleh pemerintah kota Ambon maupun oleh pihak PT Bumi Perkasa Timur yang perlu dikaji secara mendalam, sehingga tidak merugikan semua pihak.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot untuk melakukan sidak ke lapangan untuk bertatap muka langsung dengan pedagang pasar Mardika terkait dengan pungutan secara resmi oleh Pemerintah Kota Ambon berdasarkan peraturan walikota Ambon maupun pungutan dari PT Bumi Perkasa Timur untuk menanyakan apakah memberatkan para pedagang yang ada di pasar Mardika.
“Sebenarnya Pansus dibentuk dalam waktu masa persidangan selama 3 bulan, apabila belum selesai diperpanjang untuk satu masa persidangan lagi,”pungkasnya.