Kesal Atas Kinerja TAPD, DPRD Malra Pertanyakan Usulan Masyarakat Lewat Pokir

(foto: Labes)

Langgur, MalukuPost.com – Wakil rakyat kembali mempertanyakan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Perubahan tahun 2022, antara Banggar dan TAPD di ruang rapat Banggar, Jumat (28/10/2022).

Untuk diketahui, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD.

Bacaan Lainnya

Pokir dapat berupa bantuan bedah rumah, jalan tani, air bersih, bantuan kepada nelayan atau pembudidaya, dan lain-lain sesuai permintaan atau usulan masyarakat.

Pokir diperoleh anggota DPRD dari risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan/atau melalui reses.

Terkait pokok-pokok pikiran ini, dalam rapat tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malra Esebius Utha Safsafubun menegaskan bahwa Pokir diatur dalam Permendagri No. 86 tahun 2017.

“Kalau kita DPRD periode dulu, Pokir itu merupakan hasil musyawarah rapat. Tetapi sekarang, dengan hadirnya, Permendagri 86/2017, maka Pokir punya dasar hukum sangat kuat,” ungkap legislator empat periode itu.

Politisi Partai PDI-Perjuangan itu juga menjelasakan, sesuai konsensus yang tidak tertulis sebelumnya, adalah bahwa setiap anggota DPRD mendapat anggaran Pokir sebesar Rp500 juta.

Untuk itu, dirinya harap TAPD konsisten dengan kesepakatan tersebut.

“Jangan ada teman-teman yang Rp500 juta. Lalu ada yang terpotong seperti ini. Saya secara pribadi juga prihatin,” kata Safsafubun.

Anggota Banggar lainnya yakni Antonius Renyaan yang mempertanyakan mengapa hanya ada dua kegiatan bedah rumah yang diakomodir dalam Pokir-nya di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, sementara dirinya mengusulkan 10 rumah.

Hal yang sama juga ditanyakan oleh anggota Banggar Wilibrordus Lefteuw, dimana ia mengusulkan Pokir di Dinas Perikanan sebesar Rp200 juta, tetapi yang terealisasi hanya Rp120 juta.

Begitu pula di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), belum terakomodasi sebesar Rp50 juta.

Anggota Banggar bahkan meminta untuk dihadirkan sejumlah kepala dinas untuk memperjelas usulan Pokir pada dinas bersangkutan. Sebab Pokir dianggarkan lewat APBD Induk, dan bukan APBD Perubahan.

Perwakilan TAPD yang juga adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rasyid menjelaskan, anggaran Pokir selain dibiayai oleh Silpa, juga dibiayai lewat sumber pembiayaan lain, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan lain-lain.

Terkait apakah Pokir dapat diakomodir di APBD Perubahan 2022 karena belum tertera jelas dalam APBD Induk 2022, Rasyid mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan hal ini dengan Koordinator TAPD (Sekda) dan Penguasa Anggaran (Bupati).

Wakil Ketua DPRD Albert Efruan yang memimpin rapat tersebut langsung meminta persetujuan dari anggota Banggar dan mengetuk palu, memutuskan bahwa TAPD harus mengakomodir dana Pokir sejumlah anggota DPRD yang belum terealisasi dalam APBD Induk untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022.

Pos terkait