Terhadap LKPJ Bupati, DPRD Malra Ingatkan Kadis Perkim Tentang Hal Ini

Sekretaris DPRD Maluku Tenggara Bernadus Rettob, S.Sos., M.Si saat membacakan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 di Langgur, Rabu (15/5/2024).

Langgur, MalukuPost.com – Pemkab Maluku Tenggara (Malra) diminta segera tindak lanjut sejumlah evaluasi terhadap Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Hal itu terungkap dalam paripurna DPRD Malra Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023, Rabu (15/5/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Jasmono.

Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Bernadus Rettob itu terungkap beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Perkim.

Pertama, terkait dengan Rumah Raja Wain, dimana dianggarkan dengan
menggunakan belanja modal, maka harus dicatat sebagai aset pemerintah daerah pada bagian aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Biaya pemeliharaan gedung (bangunan) tersebut dianggarkan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Malra.

Kedua, bahwa nomenklatur pembangunan Rumah Raja Wain tidak
dapat dialihkan dan diubah nomenklaturnya menjadi Rumah
Adat Desa Wain karena bertentangan dengan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggarsn 2022 dan 2023.

Ketiga, terhadap penyelesaian pembangunan gedung Kantor Bupati
yang belum selesai agar segera diselesaikan.

Selanjutnya yang keempat, DPRD Malra mengingatkan Dinas Perkim tentang persoalan ganti rugi pembagunan rumah akibat bencana sosial di Ohoi Ngurdu dan Ohoi Ohoiren, agar segera diselesaikan di tahun 2024.

Dan yang kelima, terhadap penyelesaian ganti rugi tanah yang berada di Ohoi Ohoifau Kecamatan Kei Besar Utara Timr, DPRD tegaskan agar segera diselesaikan di tahun 2024.

Pos terkait