DPRD Minta Pemda Malra Evaluasi Kepala Ohoi Yang Tidak Membayar Tunjangan Perangkat

Sekretaris DPRD Maluku Tenggara Bernadus Rettob, S.Sos., M.Si saat membacakan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 di Langgur, Rabu (15/5/2024).

Harus Diberi Sanksi Tegas

Langgur, MalukuPost.com – Pemkab Maluku Tenggara (Malra) diminta segera evaluasi Kepala Ohoi yang tidak membayar tunjangan perangkatnya.

Hal terungkap dalam Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Malra Tahun 2023 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD PPA) setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam paripurna yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Jasmono, Rabu (15/5), sejumlah kelemahan (temuan) dinas teknis disampaikan.

DPRD Malra meminta dinas PMD PPA segera memanggil Kepala Ohoi/Pj Ohoi melalui Camat, khusus untuk Ohoi yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban APBO Tahun Anggaran 2023.

Terkait belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) Malra dalam pemanfaatan Dana Ohoi Tahun 2024 maka segera disiapkan Perbup dimaksud.

Para kepala ohoi yang tidak membayar tunjangan perangkat pun tidak lepas dari atensi DPRD setempat.

Tidak tanggung-tanggung, para wakil rakyat itu menegaskan, agar kepala-kepala ohoi tidak membayar tunjangan mendapat perhatian dari pemerintah daerah dengan teguran dan sanksi kepada kepala ohoi yang bersangkutan.

Selain itu, para pendamping desa yang tidak melaksanakan tugas di Ohoi khususnya pada perencanaan sampai dengan evaluasi pengelolaan Dana Ohoi agar segera dievaluasi oleh satuan kerja.

Olehnya itu, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kinerja Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi.

Terkait pencairan Dana Ohoi pada tahun anggaran berkenaan, harus dilakukan sesuai tahapan sebagaimana termuat dalam aturan perundang-undangan;

Dinas PMD PPA diingatkan terkait pembagian hasil pajak dan retribusi agar tidak disamaratakan untuk semua ohoi, karena harus dilihat darij umlah penduduk pada ohoi masing – masing.

DPRD Malra juga menyoroti pergeseran sebagian dana desa guna membayar tunjangan aparatur ohoi dalam wilayah Kecamatan Kei Kecil.

DPRD menilai, hal itu perlu dievaluasi karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait