Langgur, MalukuPost.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023 dijadwalkan melaksanakan on the spot (peninjauan lapangan).
On the spot dimaksud sebagai tindak lanjut sejumlah persoalan yang ditemukan saat pembahasan tim Pansus LKPJ bersama pimpinan OPD di Langgur, Rabu (17/04/2024).
Informai yang dihimpun media ini disela-sela pembahasan, on the spot akan dilakukan hari ini (pagi hingga siang), Kamis (18/4/2024).
Salah satu titik yang akan disambangi tim Pansus yakni Rumah Raja Wain yang terletak di ohoi (desa) Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Malra.
Diketahui, saat rapat bersama dengan tim Pansus, Kepala Dinas Perkim setempat Afan Bachri Ifat menjelaskan, pembangunan rumah tersebut untuk dimanfaatkan oleh Raja Wain.
Namun, sampai saat ini belum terpilihnya Raja Wain yang definitif, sehingga rumah tersebut dijadikan rumah cagar budaya.
Penjelasan Kadis Perkim tersebut pun mendapat perhatian anggota Pansus, Esebius Utha Safsafubun.
Safsafubun mengatakan, rumah tersebut dibangun dengan nomenklatur di dalam APBD sangat jelas menyebutkan bahwa itu adalah Rumah Raja Wain.
“Jadi jangan rubah-rubah sesuatu seenak perut saja. Saudara sudah melakukan pelanggaran hukum, dengan merubah nomenklatur secara sepihak,” kata Safsafubun.
Ia menambahkan, DPRD Malra setuju dianggarkan dalam APBD dengan nama Rumah Raja Wain bukan Rumah Cagar Budaya atau lainnya.
“Itu namanya akal bunuh akal. Jadi, sudah selesai baru mencari-cari alasan untuk menjastifikasi,” imbuh Safsafubun.
Ketika ditanyakan pembangunan rumah Raja Wain tersebut itu dibangun dalam bentuk hibah kepada pihak ketiga atau belanja modal, Kadis Perkim menyatakan bahwa dibangun dalam bentuk belanja modal.
Safsafubun menegaskan, jika masuk dalam belanja modal, maka secara otomatis aset itu adalah milik pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Olehnya itu, tidak ada satupun yang bisa menguasai rumah itu selain pemerintah daerah.
“Kami tahu mekanisme awal itu tidak dimasukan dalam belanja modal, karena jika masuk dalam belanja modal maka harus melalui proses tender, sementara awal penggunaan anggaran pembangunannya tidak ditenderkan,” beber Safsafubun.
Untuk itu, ia meminta Kadis Perkim selaku pengguna anggaran pada waktu itu, untuk bertanggungjawab atas pembangunan rumah dimaksud.
“Saya tidak persoalkan peruntukan gedung itu seperti apa, tapi saya ingatkan saudara selaku pengguna anggaran untuk tidak merubah-rubah nomenklatur. Perdanya sudah ditetapkan, dan berdasarkan Perda itu kita anggarkan dan dimasukan dalam APBD (Perda APBD) dan sudah diaduit oleh BPK,” tandas Safsafubun.
Pimpinan dan anggota Pansus pun menyetujui untuk melakukan on the spot terkait ke lokasi Ruma Raja Wain.