Dinilai Ombudsman Lemah, DPRD Malra Minta Evaluasi Kadis Pendidikan Hingga Kepala Seksi

Sekretaris DPRD Maluku Tenggara Bernadus Rettob, S.Sos., M.Si saat membacakan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 di Langgur, Rabu (15/5/2024).

Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) meminta Penjabat (Pj) Bupati untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan setempat.

Bukan hanya kadis, para kepala bidang (kabid) hingga kepala seksi (kasi) pun tak luput dari atensi pimpinan dan anggota DPRD setempat.

Bacaan Lainnya

Permintaan evaluasi tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Penetapan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati di Langgur, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan hasil koordinasi DPRD Malra melalui tim Pansus LKPJ dengan Ombudsman RI perwakilan Propinsi Maluku, terdapat kelemahan (temuan).

Temuan dimaksud yakni dinas yang bersangkutan lemah dalam Sumber Daya Manusia (SDM), dimana indikator yang dinilai faktor SDM sangat rendah terutama pada jabatan kepala bidang hingga kepala seksi Dinas Pendidikan Malra.

Bahwa dalam hal kepekaan pelayanan terhadap guru, dari sekolah sangat lambat dan terkesan menunda hingga berhari-hari.

Lemah juga dalam penguasaan teknologi informasi bahwa kurang disiplin (dalam hal jam),  ketersediaan arsip dokumen kegiatan tidak ada.

DPRD juga menekankan bahwa belum ada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) atau penempatan pegawai, tidak sesuai dengan kompetensi tugas pokok dan fungsi pegawai dinas pendidikan.

Oleh karena itu, DPRD Malra merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kadis, semua kabid dan kasi serta seluruh staf yang ada pada dinas pendidikan setempat.

Pos terkait