
Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) meminta agar segera dilakukan audit terhadap Direktur RSUD Karel Sadsuitubun Langggur.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD setempat Stepanus Layanan kepada wartawan, usai rapat harmonisasi terkait dengan Evaluasi Rancangan APBD Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2025 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di kantor DPRD setempat, Selasa (24/1/2024).
Menurut Layanan, pemeriksaan itu karena dalam rapat dimaksud, penjelasan Direktur RSUD kepada DPRD dan Pemerintah Daerah tidak jelas.
Olehnya itu, Inspektorat Malra harus melakukan audit (pemeriksaan) terhadap Direktur RSUD.
“Terdapat banyak hal yang simpang siur disampaikan oleh direktur RSUD, di Komisi II DPRD Malra bicara lain, di TAPD dan Bupati, bicara lain,” ungkap Layanan.
Alasan lainnya, lanjut Layanan, ketika viralnya “surat sakti” Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Dinas Sosial tentang pemberhentian sementara pelayanan Jamkesda dengan alasan bahwa RSUD setempat tidak melayani Jamkesda, namun kepada Komisi II, Direktur RSUD menyatakan bahwa tidak ada penolakan pelayanan Jamkesda.
“Direktur mengatakan bahwa tidak ada penolakan pelayanan Jamkesda kepada Komisi II, maka diusulkan untuk Direktur melakukan konferensi pers bahwa pernyataan penolakan pelayanan Jamkesda di rumah sakit itu tidak benar, ternyata (kongrensi pers) tidak dibuat. Hal ini menunjukan bahwa dihadapan pemerintah daerah Direktur bicara lain, sementara di DPRD juga bicara lain,” sesal Layanan.