Ini Penjelasan Sekda Maluku Tenggara Dihadapan Paripurna DPRD Terkait Tenaga Non-ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Ahmad Yani Rahawarin, M.Si.

Langgur, MalukuPost.com – Perdebatan tentang persyaratan honorer yang dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah usai. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sudah ada dalam satu kesepahaman.

Berawal dari aduan sejumlah tenaga non-ASN (honorer) kepada DPRD Malra. Mereka mempertanyakan alasan mengapa tidak diikutsertakan dalam seleksi PPPK. Padahal, sebagian dari tenaga non-ASN ini sudah mengabdi untuk daerah selama bertahun-tahun, bahkan ada yang 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Masalah utamanya adalah soal ketentuan pendataan honorer untuk diikutsertakan dalam seleksi PPPK. Dalam Surat Edaran MenPan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Honorer Non ASN Instansi Pusat dan Daerah, pada nomor 3 poin d menyebutkan bahwa, tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK adalah yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Menurut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra Muhsin Rahayaan, sesuai sosialisasi yang ia terima dari Badan Kepegawan Negara (BKN), maka tenaga non-ASN yang dapat diakomodir adalah yang masih aktif bekerja hingga sekarang. Hal tentu ini harus dibuktikan dengan SK tahun 2022.

Dari penjelasan inilah perdebetan anjang pun dimulai.

Wakil rakyat kemudian mengambil sejumlah langkah, mulai dari menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi II bersama Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, pada 27 September lalu.

Terakhir, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin bersama jajaran pimpinan OPD pada Selasa (11/10/2022).

Lewat lewat rapat inilah, barulah masalah persyaratan pendataan itu terselesaikan.

DPRD dan Pemkab Malra sepakat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tahun 2022 yang mengakomodir tenaga non-ASN (honorer) agar ikut dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepada awak media, Sekda Rahawarin menyatakan, ada 308 orang yang belum terakomodir tetapi sudah memasukkan berkas. Sehingga masih ada ruang untuk melengkapi persyaratan teknis lainnya termasuk SK tahun 2022.

“Jadi persoalannya adalah persoalan administrasi. Perbaiki seluruh dokumen, laporkan ke BKPSDM, lalu input, selesai,” jelas Rahawarin.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh tenaga non-ASN yang belum terakomodir agar proaktif berkoordinasi dengan OPD teknis dan BKPSDM, hingga batas tanggal pendataan 22 Oktober mendatang.
Soal SK tahun 2022, Sekda mengatakan akan meminta persetujuan dari Bupati selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menerbitkan SK baru.

“Yang sudah bekerja diatas satu tahun, tetapi terputus SKnya di tahun 2019, 2020, 2021, maka kita hidupkan di penghujung tahun ini. Besok ini juga kita hidupkan supaya bisa input masuk pada batas tanggal 22 Oktober,” beber Sekda.

Pos terkait