Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra) gelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2023, Selasa (2/04/2024).
Pantauan media ini, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minduchri Koedoeboen didampingi masing-masing Wakil Ketua Alberth Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin.
Jumlah total anggota DPRD yakni 25 orang (minus satu orang yang berhalangan tetap), maka dari total 24 yang hadir saat paripurna sebanyak 14 orang.
Mereka yang hadir yakni ketiga pimpinan, Benediktus F Rejaan, Adolf Markus Teniwut, Willibrordus Lefteuw, Eva Putnarubun, Aher Onoly, Blandina Fautngil, Stepanus Layanan, Esebius Utha Safsafubun, Lodefika Ohoiulun, Paskalina Elmas dan Emanuel Ufi.
Penjabat (Pj) Bupati Malra Jasmono juga turut hadir dan menyampaikan LKPJ di hadapan pimpinan dan angota DPRD setempat.
Hadir pula sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra serta Seketaris DPRD Bernadus Rettob.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut, adalah amanat dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Evaluasi dimaksud juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 tahun 2019.
Dalam pasal 18 ayat 1 (satu) menyebutkan LKPJ disampaikan oleh kepala daerah, dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal senada juga sesuai dengan ketentuan pasal 29 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD Malra.
DPRD adalah mitra sejajar pemerintah daerah (Pemda), dan selaku unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.