Langgur, MalukuPost.com – Sebanyak 16 (enam belas) Ranperda usulan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara (Malra) telah disetujui oleh DPRD setempat untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023.
Dari ke-16 Ranperda tersebut, Pemda Malra melalui Surat Bupati Nomor 188734/2537/Setda tertanggal 2 Agusus 2022 telah mengajukan Ranperda sebanyak 6 (enam) buah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Malra.
Keenam ranperda tersebut terdiri dari :
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra;
2. Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav;
3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2036;
4. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah;
5. Ranperda tentang Badan Milik Daerah;
6. Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Evav Sejahtera.
Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam sambutannya saat rapat paripurna DPRD terkait pembahasan Ranperda, Senin (31/10), yang disampaikan Sekda Ahmad Yani Rahawarin selaku Ketua Tim Teknis mengungkapkan, penjelasan umum Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra adalah untuk meningkatkan pelayanan publik Pemda dalam berbagai bidang pelayanan pemerintahan yang sifatnya otonomi dengan melakukan pemisahan, penambahan dan penyesuaian tipe perangkat daerah.
Selain itu, juga untuk memberdayakan dan memberikan peluang pengembangan karier bagi ASN lingkup Pemkab Malra yang dipandang layak dan mampu dalam kompetensi dan kemampuannya, perlu diberikan amanah menduduki jabatan struktural dan fungsional.
Lebih lanjut kata Bupati Hanubun dalam sambutannya, pemisahan dan penambahan serta penyesuaian tipe perangkat daerah telah disetujui oleh Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan agar sebelum Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan perlu mendapatkkan persetujuan dari Gubernur.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav, Pemda telah berkomitmen untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada kesatuan masyarakat hukum adat untuk melindungi dan mengakui hak-hak, budaya dan norma-norma adat.
Komitmen ini merupakan langkah kebijakan pembangunan sumber daya manusia dengan tidak mengesampingkan identitas daerah yang merupakan warisan leluhur.
Terlebih lagi, lanjut Bupati, kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang berlaku di NKRI.
Sementara Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Malra sebagai daerah yang unggul dalam sektor pariwisata, perlu adanya gerakan secara gotong-royong bukan saja oleh Pemda, melainkan melibatkan kelompok dan masyarakat.
Hal ini dikarenakan, fasiliitas lokasi pariwisata yang terbentuk secara alamiah dan karena memiliki nilai sejarah adat serta rohani yang berada dalam penguasaan masyarakat atau kelompok di setiap ohoi (desa).
Keseriusan Pemda pada sektor pariwisata perlu didukung dengan peraturan pembangunan yang terpadu dan berkesinambungan melalui Ranperda ini serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengamanatkan untuk Pemda menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan ditetapkan dalam Perda.
Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan dalam Perda Malra Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun dengan semakin berkembangnya sistem pengelolaan keuangan daerah secara online yang bertujuan untuk transparansi penggunaan anggaran serta perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, maka Perda Malra Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu untuk diganti karena tidak relevan dan tidak bersesuaian dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Penyegaran terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah dengan memberikan landasan hukum dalam Ranperda ini merupakan amanat ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 huruf (a) Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan untuk pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022.
Bupati Hanubun menjelaskan, Ranperda tentang Badan Milik Daerah bertujuan untuk penatausahaan barang milik daerah yang dikelola oleh Pemda sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Menurutnya, Ranperda merupakan pedoman dan rujukan bagi pejabat atau PNS yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan dalam mengelola barang milik daerah berupa penggunaan, pemanfaatan, pemindatanganan, pengamanan, pemeliharaan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah.
Perumusan Ranperda ini merupakan amanat ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait dengan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Evav Sejahtera bertujuan untuk memberikan penyegaran dan membenahi manajemen kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan ketersediaan air minum bagi masyarakat.
Ketentuan mengenai pendirian PDAM telah ditetapkan dengan Perda Tingkat II Kabupaten Malra Nomor 03 tahun 1989 tentang pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Malra sebagaimana tekah diubah dengan Perda Tingkat II Kabupaten Malra Nomor 5 tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Perda Tingkat II Kabupaten Malra Nomor 03 tahun 1989 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Malra.
Namun Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu untuk diganti.