Langgur, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif Pemerinah Daerah (Pemda) Malra.
Setelah melalui pembahasan yang berjalan alot, maka DPRD Malra dalam paripurna menyatakan menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan masuk dalam Propemperda tahun 2023.
Dalam pembahasan yang digelar di tengah rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Alberth Efrun didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin pada Senin (1/11/2022) tersebut, awalnya Pemda mengusulkan 6 (enam) Ranperda untuk dibahas.
Pembahasan keenam ranperda tersebut sesuai Surat Bupati Malra Nomor 188734/2537/Setda tertanggal 2 Agusus 2022 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Malra.
Keenam ranperda tersebut terdiri dari :
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra
2. Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav
3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2036
4. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah
5. Ranperda tentang Badan Milik Daerah
6. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Evav Sejahtera
Namun, pada akhir proses pembahasan bersama tim teknis Pemda setempat, DPRD Malra menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023.
Kelima Ranperda yang disetujui DPRD Malra tersebut yakni : Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra; Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2036; Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Ranperda tentang Badan Milik Daerah; dan Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Evav Sejahtera.
Sementara Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav akan dibahas setelah Pemda melalui Dinas teknis (Pokja) mengkaji ulang terkait dengan batas-batas adat wilayah Ratschap.