Langgur, MalukuPost.com – Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah telah melantik dan mengambil sumpah Inspektur Provinsi Maluku Jasmono sebagai Penjabat Bupati Malra di Ambon (31/10) lalu.
Pelantikan tersebut sesuai amanat ketentuan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan Bupati dan berakhir masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun saat memimpin rapat paripurna istimewa Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Malra Masa Jabatan 2018-2023 kepada Penjabat Bupati Malra di Langgur, Senin (6/10/2023).
Kudubun menjelaskan, paripurna sertijab tersebut pula merupakan tindak lanjut dari pelantikan Jasmono selaku Penjabat Bupati Malra oleh Gubernur Maluku.
Pada kesempatan itu pula, Kudubun menegaskan bahwa pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan prioritas yang saat ini harus segera dilakukan.
Dengan Mengacu pada tema rencana kerja pemerintah tahun 2024 yakni mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, maka fokus pembangunan diarahkan kepada beberapa hal yakni pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; revitalisasi industri dan penguatan riset terapan; penguatan daya saing usaha; pembangunan rendah karbon dan transisi energi; percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas; dan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.
Sementara terhadap perkembangan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024, mengacun pada :
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi;
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyususn Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kudubun mengingatkan, kewajiban Pemerintah Daerah dan DPRD adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa komponen pendapatan, baik Pajak maupun Retribusi sehingga proses pembahasan terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah masih berjalan didahului dengan Penetapan Ranperda dimaksud sebelum masuk dalam finalisasi terhadap Ranperda APBD Tahun 202.
Diharapkan dalam 1 (satu) tahun masa kepemimpinan Penjabat Bupati, Pemerintah Daerah dan DPRD terus berbenah, berkomitmen untuk memperkokoh sinergisitas melalui upaya-upaya yang lebih konkret, terarah, terpadu dan berkesinambungan.