Kudubun Lantik Kameubun Sebagai Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Langgur, MalukuPost.com – Jakobus Badmas Kameubun asal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) resmi diantik sebagai Anggota DPRD Maluku Tenggara (Malra).

Pelantikan tersebut digelar dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Malra Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Pantauan media ini, paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minduchri Kudubun didampingi masing-masing Wakil Ketua Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin, Sabtu (20/4/2024).

Anggota DPRD yang hadir yakni Ali Arsyad Ohoiulun, Benediktus F Rejaan, Adol Markus Teniwut, Stepanus Layanan, Albert Alo Jamlean, Kristian Nelson Meturan, Paskalina Elmas, Blandina Fautngiljanan, Eva Chrisye Putnarubun, Bram Beruat, Kristo Beruatwarin, Wilibrordus Lefteuw,

Hadir pula Penjabat (Pj) Bupati setempat Jasmono, Forkopimda, Pj Sekda setempat, para Pimpinan OPD, Komisioner Bawaslu, Komisioner KPU, serta tokoh-tokoh agama.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 302 Tahun 2024 tentang Peresmian dan Pemberhentian Antar Waktu dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Malra Sisa Masa Jabatan 2019-2024 oleh Sekretaris DPRD Bernadus Rettob.

Ketua DPRD setempat membacakan sumpah/janji dan diikuti anggota DPRD yang dilantik.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan tanda (pin) kebesaran anggota DPRD.

Pos terkait