Ambon, MalukuPost.com – Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku Wellem Zefah Wattimena dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah dikantongi dewan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena kepada MalukuPost.com melalui via-telepone, jumat (28/05/2021). Merujuk usulan nomor 35/SK/DPP.PD/V yang telah disampaikan kamis 27 September.
Dikatakan, usulan PAW Wellem Zefah Wattimena digantikan Halimun Saulatu sementara diproses bagian persidangan. Jika berkas yang diusulkan belum dinyatakan lengkap maka harus dilengkapi oleh bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika dinyatakan lengkap maka akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk proses verifikasi nama calon berikutnya sesuai berita acara penerapan calon terpilih.
“Untuk proses usulan ke KPU kan tujuh hari, ini kan baru hari kedua, besok libur, jadi kita rencanakan senin baru disampaikan,”ucapnya.
Setelah mendapatkan hasil verifikasi KPU, pihaknya akan langsung menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Gubernur Murad Ismail.
“Jadi hasil verifikasi oleh KPU itu nantinya akan dikembalikan ke Dewan, kemudian kita akan meneruskan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Gubernur untuk proses PAW,”ungkapnya.
Sekedar tahu, Wellem Wattimena merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil persidangan, adik kandung dari Michael Wattimena ini dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, dimana sisa masa tahanan digunakan untuk rehabilitasi.
Dalam proses yang melilit Wattimena, Sekretaris DPD Partai Demokrat, Latif Lahane, mengutarakan PAW Wattimena akan dilaksanakan usai lebaran, berdasarkan SK PAW nomor 35/SK/DPP.PD/V/2021 oleh Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2021.