DPRD Malra Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023

DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 di Langgur, Rabu (15/5/2024).

Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023.

Pantauan media ini, paripurna tersebut dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (15/5/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun memimpin jalannya paripurna, didampingi Wakil Ketua I Albert Efruan.

Hadir dalam rapat dimaksud yakni Penjabat (Pj) Bupati setempat Jasmono.

Sejumlah anggota DPRD setempat yang hadir diantaranya Eva Chrisye Putnarubun, Willibrodus Lefteuw, Albertus Alo Jamlean, Benediktus Fadly Rejaan, Christo Beruat, Abraham Beruatwarin, Stepanus Layanan, Aher Onoly, Blandina Fautngilyanan, Adolf Markus Teniwut, Kristian Nelson Meturan, dan Jakobus Badmas Kameubun.

Nampak pula Pj Sekda Nicodemus Ubra, sejumlah pimpinan OPD, Sekwan setempat Bernadus Rettob bersama staf.

Pada kesempatan itu, Sekwan Bernadus Rettob membacakan Keputusan DPRD Malra tentang Penetapan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Malra Tahun 2023.

Selanjutnya dilakukan pula penadatangan berita acara LKPJ Bupati Tahun 2023 antara Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Malra.

Sebanyak 45 butir poin Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Malra Tahun 2023 yang tersebar di 12 OPD serta Sekretariat DPRD Malra.

Pos terkait