Langgur, MalukuPost.com – Sejumlah pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang tidak diakomodir dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini masih terkatung-katung nasibnya.
Kondisi tersebut pun menjadi atensi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Rapat gabungan Komisi I dan Komisi II pun digelar dalam rangka membahas nasib pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang tidak diakomodir dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Ketua DPRD Minduchri Kudubun memimpin langsung rapat yang dihelat di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (27/9).
Rapat tersebut juga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Turut hadir, sejumlah tenaga Non-ASN yang telah dirumahkan sejak 31 Desember 2021, yang menjadi alasan dilakukan rapat tersebut.
Wakil rakyat dibuat bingung, karena para tenaga non-ASN ini ada yang mengabdi untuk daerah bertahun-tahun, tetapi tahun ini tidak diakomodir dalam SK Bupati yang baru sebagai tenaga honorer, sementara disisi lain banyaknya honorer yang baru terus menjamur.
Karena tidak ada dalam SK Bupati yang baru, para honorer ini, berdasarkan penjelasan Kepala BKPSDM Malra Muhsin Rahayaan, tidak dapat diikutsertakan dalam tes PPPK.
Namun dalam rapat tersebut, para wakil rakyat menuntut agar semua tenaga Non-ASN ini dapat diakomodir untuk mengikuti tes PPPK 2022.
Sebagai pembanding, DPRD Malra akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Tual, untuk mengetahui proses perekrutan PPPK di Bumi Maren.