PAW Anggota DPRD Merupakan Dinamika Yang Dapat Terjadi Kapan Saja

Langgur, MalukuPost.com – Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bagian dari dinamika yang dapat terjadi kapan saja.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun disela-sela rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD setempat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Langgur, Sabtu (20/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kudubun menjelaskan, PAW terjadi karena sesuai Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD berhenti karena meninggal, mengundurkan diri dan/atau diberhentikan, junto Pasal 5 ayat (1) PKPU RI Nomor 6 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“PAW Anggota DPRD Malra dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yakni rekan, teman, sahabat seperjuangan kita Almarhum Petrus Elmas B.Sc, yang telah dipanggil pulang kehadirat Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 27 Maret 2023 di Langgur,” ungkap Kudubun.

Pemberkasan PAW, lanjut Kudubun, telah diproses mulai dari partai, KPU, DPRD dan Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Maluku untuk mendapatkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Malra Sisa Masa Jabatan 2019-2024 sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku.

Diketahui, rapat paripurna DPRD Malra yang dilaksanakan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Maluku Nomor 302 Tahun 2024 tentang Peresmian dan Pemberhentian Antar Waktu dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Malra Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

dengan hormat memberhentikan saudara Petrus Elmas B.Sc dan mengangkat dengan hormat saudara Jakobus Badmas Kameubun asal Partai Keadilan dan Persatuan, sebagai anggota DPRD Malra Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 198 ayat (6) menyatakan, sebelum memangku jabatannya anggota DPRD Kabupaten/Kota PAW mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu langsung oleh Ketua DPRD setempat, dengan tatacara teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 157 junto Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pos terkait