DPRD Malra Sesalkan Pejabat Yang Gagal Proses Kepala Ohoi Definitif

Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun, SE

Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyoroti kinerja Penjabat (Pj) Kepala Ohoi (Kepo) yang gagal memproses Kepo definitif.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Pj Kepo yang gagal dalam proses Kepo definitif, tidak boleh diperpanjang SK (masa kerjanya).

“Penjabat Kepo yang menjabat sampai 1 hingga 3 tahun itu harus dievaluasi, karena tugas pertamanya adalah memproses Kepo definitif,” ujar Kudubun.

Di beberapa kesempatan, lanjut Kudubun, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada mantan Bupati Malra.

“Bilamana seorang Pj Kepo misalnya dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada progres dalam memproses Kepo definitif, maka seharusnya ketika enam bulan melaksanakan tugas tidak perlu diperpanjang masa SK-nya. Kalau ada Pj Kepo yang jabatannya lama, ini ada apa?,” tukasnya.

Selain itu, ada pengelolaan dana cukup besar untuk melaksanakan seluruh program yang telah dicanangkan dan ditetapkan dalam musyawarah desa.

“Kalau masa kerja (SK) Pj Kepo yang dianggap tidak berhasil dalam proses Kepo definitif dan diperpanjang terus-menerus, saya menaruh kecurigaan, jangan sampai ada “main mata” antara pihak-pihak terkait agar yang bersangkutan dipertahankan terus,” tandasnya.

“Saya coba mengamati, sebagian ohoi itu yang masih dipimpin Pj Kepo itu tidak mampu mengelola dana desa dengan baik. Banyak program yang dibicarakan dalam musyawarah dan dianggarkan tapi programnya tidak jalan, sementara uangnya terpakai. Inspektorat harus intens mengusut ini,” tambah Kudubun.

Politisi partai PKB itu menegaskan, Pj Kepo juga tidak punya dasar (wewenang) untuk menggantikan perangkat ohoi.

“Ini yang terjadi di ohoi-ohoi. Misalnya saya selaku Pj kepo tidak suka dengan seseorang yang berhak menerima bantuan, namun karena ada selisih-paham sehingga yang bersangkutan tidak lagi menerima bantuan. Ini yang harus kita sikapi bersama,” ungkapnya.

Ia menyatakan, seorang Kepo ataupun Pejabat Kepo harus berdiri untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Ada pula yang terjadi, yakni ketika keinginan Pj Kepo tidak dipenuhi oleh salah satu perangkat ohoi maka langsung diganti.

“Dengan sesederhana itu. Ini sangat lucu. Saya sering ngotot untuk hal ini, karena ada beberapa perangkat ohoi baik itu sekretaris ohoi yang dinonaktifkan mengadu ke DPRD. Ketika kami (DPRD) sikapi hal itu, kami kembalikan semua dan saat ini mereka bertugas seperti sediakala,” beber Kudubun.

“Kejadian ini jangan dianggap biasa. Kondisi daerah ini sudah sangat sulit. Masyarakat di kampung ini sudah berharap agar mungkin mereka ada dalam perangkat ohoi (BSO atau BSA) yang bisa ada tunjangan setiap bulannya untuk membantu kebutuhan hidupnya, kemudian karena ada tendensi pribadi sehingga yang bersangkutan dikeluarkan (diganti) dari posisinya semula oleh Pj Kepo. Pemimpin (Pj Kepo) seperti ini tidak perlu diperpanjang,” sesal Kudubun.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh Kepo dan Pj Kepo agar mengoptimalkan pengelolaan dana desa. Perbanyak program padat karya sehingga ada perputaran uang di desa.

Pos terkait