Fraksi-Fraksi DPRD Malra Menyetujui Pembahasan Ranperda Pembentukan Ohoi Ohoijang Dan Watdek

Langgur, MalukuPost.com – Ranperda Pembentukan ohoi (desa) Ohoijang dan ohoi Watdek telah disetujui oleh DPRD Maluku Tenggara (Malra) untuk dibahas.

Hal itu tertuang dalam pandangan umum fraksi-fraksi saat rapat paripurna mengawali paripurna pembahasan, Jumat (12/1/2024).

Bacaan Lainnya

Fraksi partai NasDem lewat juru bicaranya Antonius Renyaan menyatakan menerima Ranperda dimaksud untuk dibahas.

Selanjutnya, fraksi Demokrat-PKS lewat juru bicaranya Aher Onoly juga menerima untuk dibahas dalam paripura.

Fraksi Perindo lewat juru bicaranya Blandina Fautngiljanan menjelaskan, sebagai salah bentuk kewenangan DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) yaitu melakukan pengawasan melalui pengkajian dan pembahasan terhadap draft Ranperda yang diajukan oleh Bupati, dan sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 3 huruf (a) peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malra.

Dalam hal Ranperda berasal dari Bupati, maka setelah mendengar penjelaasn Bupati dalam rapat paripurna, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda.

Terhadap ketentuan tersebut diatas, fraksi Perindo menyetujui Ranperda Pembentukan ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil sebagai ohoi persiapan di kabupaten Malra, dan ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil sebagai ohoi persiapan di kabupaten Malra, untuk dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna bersama Pemda.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) lewat juru bicaranya Kristian Nelson Meturan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Ranperda pembentukan ohoi (desa) Ohoijang dan ohoi Watdek di wilayah kabupaten Malra.

Untuk itu, fraksi PAN menyetujui untuk dibahas dan nantinya ditetap menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua fraksi gotong-royong, Stepanus Layanan, dalam penyampaian pandangan umum fraksi menjelaskan, sesuai penjelasan Bupati Malra terhadap Ranperda tentang pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek menjadi ohoi definitif, yang juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 tentang desa.

Oleh sebab itu, maka otonomi daerah dengan spirit disentralisasi merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pembangunan daerah di Indonesia secara khusus kabupaten Malra.

Layanan menegaskan, bahwa fraksi gotong-royong sangat berkepentingan untuk dua Ranperda tentang pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Malra.

“Semua ini demi kesejahteraan masyarakat Ohoijang dan Watdek, karena dengan berlakunya Perda ini nantinya, maka kedua ohoi ini akan mendapat hak dana desa sama dengan 192 ohoi lainnya di Malra,” kata Layanan.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan SKPD terkait dan tim teknis Pemda agar benar-benar serius dalam pembahasan dengan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk mendukung dan memeprlancar serta mempercepat proses pembahasan.

Senada dengan fraksi-fraksi terdahulu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lewat juru bicara Eva Putnarubun mengatakan, pihaknya mengapresiasi serta mendorong Pemda dalam menatakelola sistem penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Malra dengan tetap konsisten terhadap ketentaun perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, melalui Ranpeda ini kiranya dapat mendorong peningkatan pelayanan publik yang terukur demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Eva.

Untuk itu, fraksi PKB menyetujui Ranperda ini dibahas dalam paripurna.

Pos terkait