Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Ranperda tersebut ditepakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun di Langgur, Senin (15/1/2024).
Selain anggota DPRD setempat, hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Jasmono, Pj Sekretaris Daerah beserta tim teknis Pemda dan para pimpinan OPD.
Pada kesempatan itu pula, dilakukan penandatanganan dokumen ketiga Ranper yang telah ditetapkan, oleh Ketua DPRD dan Pj Bupati Malra.
Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2023-2042.
Selanjutnya, ada Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang, dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil.