Bahas APBD 2022, Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Malra Berjalan Alot

Rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tenggara (Malra) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selasa (30/11/2021).

Langgur, MalukuPost.com – Rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tenggara (Malra) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berjalan alot.

Rapat dengan agenda Tanggapan TAPD terhadap Visi Banggar tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Yohanis Bosko Rahawarin didampingi Wakil Ketua Alberth Efruan, Selasa (30/11/2021).

Bacaan Lainnya

Anggota Banggar yang hadir yakni Stepanus Layanan, Fadly Rejaan, Septian Brian Ubra, Esebius Utha Safsaubun, Petrus Elmas, Paskalina Elmas, Eva Putnarubun, Willy Lefteuw, Anton Renyaan dan Kristian N. Maturan.

Sementara itu, Sekda Malra A. Yani Rahawarin selaku Koordinator TAPD didampingi Kabag Keuangaan, Kepala Bappelitbangda dan Kepala Badan Pendapatan Daerah turut hadir dalam rapat dimaksud.

Usai penjelasan TAPD terhadap Visi Banggar, sejumlah saran dan pendapat disampaikan oleh beberapa anggota Banggar.

Anggota banggar Anton Renyaan dalam pendapatnya menyampaikan bahwa pokok pikiran (Pokir) dan bagian Sekretariat DPRD untuk menunjang capaian kinerja pada tahun anggaran berikutnya harus diperhatikan.

“Dua hal ini harus menjadi prioritas utama dan harus diakomodir secara baik sesuai peraturan perundang-undangan, selebihnya menjadi kewenangan TAPD,” ujarnya.

Pendapat lainnya juga datang dari Wakil Ketua DPRD Albert Efruan yang menyoroti usulan penambahan anggaran dari OPD mitra, dimana sesuai hasil pembahasan yang dilaporkan oleh anggota Banggar didalam Visi Banggar maka yang paling penting adalah kordinator TAPD menertibkan semua OPD yang mengusulkan penambahan anggaran dengan pagu anggaran yang disiapkan.

“Kami usulkan kalau tidak penting dan mendesak anggaran semua ini dihilangkan,” katanya.

Efuran juga mengingatkan TAPD terkait anggaran Sekretariat DPRD, dimana kegiatan yang sudah menjadi rutinitas setiap tahun itu pagunya harus diberikan.

“Namun sengaja tidak dikasih, yang diberikan hanya belanja gaji dan operasional yang lain. Jika semuanya didudukan secara baik, ditambah dengan usulan penambahan biaya perumahan itu masih bisa kita bicarakan. Tapi ini yang diberikan hanya belanja gaji dan belanja rutin lainnya tapi kegiatan rutin lain tidak dimunculkan dalam pagu negatif yang diberikan oleh TAPD dalam hal ini Bappelitbangda. Saya melihat ini merupakan unsur kesengajaan, dan hanya TAPD yang bisa jawab,” tandasnya.

Efruan menambahkan, khusus untuk OPD Dinas Perkim berhubungan dengan MOU yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh saudara Bupati, dan juga pada bagian LPSE terkait aplikasi (server) saat proses tender. Dua OPD ini tidak bisa dilakukan penyesuaian anggaran.

Sementara itu, anggota Banggar lainnya yakni Esebius Utha Safsafubun juga menyoroti tentang pokir dan belanja sekretariat DPRD.

“Dalam visi badan anggaran itu disebutkan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah terhadap usul tambahan dari OPD-OPD dan juga ada pengecualian terhadap belanja sekretariat DPRD. Include didalamnya kalau dimaknai itu pokir-pokir,” ujarnya.

Dijelaskan Safsafubun, apa yang disampaikan oleh TAPD dikaitkan dengan penjelasannya yakni disesuaikan kemampuan keuangan daerah maka diserahkan kepada TAPD untuk melakukan rasionalisasi.

“Pokir harus diakomodasi karena merupakan amanat ketentuan perundangan-undangan. Dalam KUA PPAS sudah dicantumkan dsar hukumnya yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, maka pokir jangan dimaknai sebagai DPRD minta-minta proyek tapi ini hasil reses pengawasan kami. Jadi jika pokir tidak terakomodir maka menurut saya DPRD tidak boleh lagi melakukan reses karena turun nanti janji lagi orang bilang tahun kemarin parlente sekarang juga seperti itu,” tegasnya.

Pendapat lainnya datang dari anggota Banggar Piet Elmas terkait rasionaliasi yang dilakukan oleh TAPD.

“Rasionalisasi ini berdasarkan presentasi tidak pada urgensi dan efektifitas dari sebuah program. Mestinya rasionalisasi bukan dilihat dari presentasi (rata-ratanya) tapi program ini memang strategis atau tidak, mendesak atau tidak,” tukasnya.

Untuk itu, politisi partai PKPI ini meminta TAPD untuk merasionalisasi ulang dengan tidak berdasarkan presentasi, melainkan harus dilihat mana yang relevan untuk diakomodir.

Sekedar informasi, rapat bersama antara Banggar DPRD Malra dan TAPD diskors hingga pukul 20.00 WIT malam ini.

Pos terkait