Ini Pandangan Akhir Fraksi DPRD Malra Terhadap KUA PPAS Tahun 2021

Rapat Paripurna DPRD Malra terkait Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.

Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 Menjadi Peraturan Daerah.

Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat Selasa (21/9/2021) tersebut, dipimpin Wakil Ketua I Albert Efruan didampingi Ketua Miduchri Kudubun dan Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam paripurna dimaksud yakni Sekda Malra M. Yani Rahawarin selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama timnya, dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Malra.

Dalam paripurna tersebut pula disampaikan pandangan/pendapat akhir ketujuh fraksi yang ada pada DPRD Malra terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Perubahan Tahun 2021.

Pantauan Malukupost.com, dalam pandangan akhir masing fraksi (tujuh fraksi) secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2021 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021.

Ketujuh fraksi tersebut yakni fraksi Gerindra, fraksi PKB-Hanura, fraksi PAN, fraksi Perindo, fraksi NasDem, fraksi Demokrat-PKS serta fraksi Gotong Royong.

Sejumlah catatan fraksi kepada pemerintah daerah juga disampaikan dalam paripurna dimaksud.

Sekretaris fraksi PKB-Hanura Christo Beruat dalam penyampaian pandangan akhir memberikan catatan bahwa fraksi PKB menyayangkan sikap pemerintah daerah untuk meniadakan pembayaran TPP ASN pada tahun 2021.

“Fraksi PKB-Hanura berharap agar untuk tahun berikutnya pembayaran TPP ASN dapat kembali ditinjau dan dianggarkan dalam APBD Induk Tahun 2022,” tandasnya.

Selain itu, catatan kepada pemerintah daerah juga diberikan fraksi partai NasDem yang disampaikan oleh ketua fraksi Paskalina Elmas.

Paskalina mengungkapkan, untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan tentang Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, maka fraksi NasDem berpendapat bahwa sistem dan mekanisme dalam mengakomodir Pokir oleh pemerintah daerah belum baik.

“Fraksi NasDem minta agar kedepannya dapat diperbaiki,” katanya.

Pos terkait