Ambon, MalukuPost.com – Masyarakat di tiga dusun, Ujung, Batu Dua, dan Batu Naga, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, curahkan hati (Curhat) ke DPRD terkait ketidakpastian pemerintah daerah provinsi Maluku terhadap ganti rugi maupun relokaasi rencana pembangunan mega proyek Ambon New Port.
“Dalam hal proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mestinya harus ada kepastian kepada masyarakat, proses pergantiannya ganti rugi atau direlokasikan dengan sudah ada tempat untuk mereka tinggal. Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pemprov kok tiba-tiba sudah ada rencana mendatangkan Presiden untuk peletakan batu pertama pembangunan Ambon New Port,”ujar advokat Salauhdin Hamid Fakaubun yang mengadvokasi masyarakat di tiga dusun, kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, selasa (21/09/2021).
Menurutnya, untuk proses ganti rugi terlebih dahulu dilakukan pelepasan hak, namun sampai saat ini belum ada proses apapun.
“Ini yang kami sangat mengharapkan pemerintah harus hadir ditengah masyarakat untuk memberikan statement kepada masyarakat khususnya di tiga dusun ini supaya mereka tahu sejauh mana melihat hak-hak di tigas dusun ini,”pintanya.
Untuk itu, dirinya meminta Pemda Maluku untuk transparan seluas-luasnya dari pemda Maluku, sehingga proyek nasional ini berjalan dengan baik.
Sementara itu, Anggota DPRD Maluku, Fauzan Alkatiri, menilai protes dari masyarakat di tiga dusun ini, menandakan proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini mungkin belum lengkap.
“Kalau informasi yang pernah diterima misalnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa sudah tidak ada lagi permasalahan dalam proses pembebasan lahan, namun demikian hari ini kita mendapat informasi dari masyarakat,”ucapnya.
Olehnya itu, dirinya meminta kepada pemerintah agar terbuka kepada masyarakat terhadap proses pembangunan proyek ini, jangan pemerintah lalai terhadap hak-hak masyarakat.