Ini Pendapat Akhir Ketujuh Fraksi DPRD Malra Saat Rapat Banggar (Bagian I)

Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malra terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (29/7/2021).

Langgur, Malukupost.com – Sebanyak 7 (tujuh) fraksi yang ada pada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyampaikan pendapat akhir masing-masing terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.

Pantauan Malukupost.com, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malra (ex officio Ketua Banggar) Minduchri Kudubun didampingi masing-masing Wakil Ketua yakni Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin, Kamis (29/7/2021).

Bacaan Lainnya

Hadir pula dalam rapat tersebut yakni anggota Banggar DPRD setempat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malra yang diketuai oleh Sekretaris Daerah A. Yani Rahawarin (selaku Koordinator Tim Anggaran Pemda).

Dari ketujuh fraksi tersebut, sebanyak 6 (enam) fraksi yang menyatakan menerima Ranperda dimaksud, sementara 1 (satu) fraksi menyatakan menolak.

Adalah fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menyatakan menolak Ranperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tersebut.

“fraksi Kebangkitan Bangsa menyatakan Menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 untuk diteruskan dalam paripurna”

Demikian pernyataan Sekretaris fraksi PKB Christo Beruat saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.

Dijelaskannya, terkait dengan recofusing dan realokasi anggaran dana Covid-19 tahun 2020 maka pada bulan Agustus 2020 melalui DPRD (dalam hal ini Ketua DPRD) telah menyurati pemerintah daerah Malra untuk menyampaikan rincian recofusing dan realokasi anggaran dimaksud.

Namun hingga kini dokumen tersebut belum diterima oleh Ketua DPRD Malra (ex officio Ketua Banggar DPRD setempat).

Beruat menambahkan, apabila dana penanganan Covid-19 di kabupaten Malra pada tahun 2020 ada menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, maka hal tersebut diluar tanggungjawab fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Malra.

Sementara itu, pendapat akhir fraksi NasDem lewat Ketuanya yakni Paskalina Elmas menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk diteruskan dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Namun demikian, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Catatan-catatan dimaksud yakni terhadap bahan lokal (pasir) yang selama ini diambil oleh para kontraktor untuk pembangunan di Kota Tual yang tidak dikenakan pajak, maka kepada Dinas Pendapatan dan OPD terkait untuk menindak tegas terhadap pengambilan pasir tersebut yang dilakukan tanpa seizin Pemkab Malra.

Selanjutnya, dengan meningkatnya penularan Covid-19 (dan varian baru), maka Pemda Malra diminta untuk meningkatkan perhatian dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat, dan dalam alokasi anggaran untuk penanganannya harus transparan dan akuntabel.

Terkait dengan lahan (lokasi ex pasar Ohoijang), gedung Pesparawi dan lahan gedung perkantoran kabupaten Malra agar segera memiliki sertifikat, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Fraksi NasDem juga memberikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda serta seluruh jajaran OPD yang telah mempertahankan opini WTP tahun 2020.

Prestasi tersebut akan menjadi momentun untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Elmas mengatakan, upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah orientasi dan tujuan utama adalah pembangunan, sehingga setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD oleh Pemkab Malra seharusnya berbanding lurus dengan capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat Malra.

“Itu baru namanya restorasi atau gerakan perubahan,” tandasnya.

Pos terkait