Ambon, Malukupost.com – Anggaran senilai Rp 3,19 triliun, hanya dipakai untuk membiayai pembangunan di 7 Gugus Pulau. Sementara Maluku, memiliki 12 Gugus Pulau. Ketujuh pulau itu, terdiri dari Kecamatan Saparua, Nusa Laut, Salahutu, Leihitu, Leihitu Barat, Pulau Haruku dan Kabupaten Maluku Tengah. Anggaran ini, tercatat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Maluku, Ikram Umasugi menilai, Pemprov Maluku tidak pertimbangkan azas keadilan ketika menyusun daftar nama calon wilayah penerima anggaran pembangunan itu. Seharusnya, pemerintah membagi rata anggaran ke seluruh 12 gugus pulau. Hingga tidak ada kesan, bila pemerintah hanya fokus memberi perhatian kepada satu maupun beberapa wilayah tertentu.
“Kalau dilihat, anggaran penunjang program pembangunan infrastruktur dasar yang dilakukan Pemprov Maluku, justru lebih fokus pada wilayah gugus pulau 7,” katanya di Ambon, Jumat (29/11).
Menurut Umasugi, meskipun program pembangunan infrastruktur dasar dapat membuka akses peningkatan roda perekonomian masyarakat setempat, namun tidak diimbangi dengan pemberian anggaran secara menyeluruh ke setiap wilayah, maka hasil dari program yang dikerjakan hanya dirasakan oleh wilayah penerima anggaran saja. Sementara wilayah lain, pemerintahnya harus berpikir mencari opsi lain untuk membiayai pembangunan infrastruktur mereka.
“Meskipun anggaran pembangunan masih relatif minim, tetapi minimal ada keseimbangan dalam pembagian alokasi anggaran secara merata sesuai pos anggaran yang ada,” turutnya.
Andai pembagian anggaran untuk membiayai pengerjaan pembangunan infrastruktur diberikan secara merata, lanjut Umasugi, maka bisa berdampak terhadap turunnya tingkat kemiskinan masyarakat Maluku. (MP-9)