Ambon, Malukupost.com – Anggota Komisi C DPRD Maluku Ridwan Elys, mengatakan penyelesaian dua kasus pengerjaan jalan di Kabupaten Aru yakni rute Marlasi Tasinwaha Kecamatan Aru Utara dan jalan Lingkar Wokam harus diselesaikan agar bisa digunakan masyarakat setempat.
“Saya harap kasus ini dapat diselesa
ikan di Ditkrimsus Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku atau pihak terkait lainnya,” tandas Elys kepada wartawan di Ambon, Rabu (28/8).
Dikatakan, pengerjaan jalan harus tetap dikerjakan. Bila dihentikan, masyarakat akan merasakan dampak kerugian termasuk polusi lingkungan setelah adanya penebangan pohon untuk jalur lintasan jalan. Begitupun dengan warga yang lahannya dijual hanya untuk pembangunan jalan. Alih-alih memberikan kontribusi untuk kepentingan umum, lahannya justru terbengkalai. Sebaliknya, justru kontraktor dan oknum pejabat di Dinas PUPR Aru yang mendapatkan keuntungan.
“Nah, sekarang kalau tidak dikerjakan misalnya, masyarakat dirugikan. Saya berharap, kasus apapun yang terlihat pada proses pembangunan itu, segera .diselesaikan. Dan harus transparan sehingga masyarakat juga harus tahu proses hukumnya sudah sampai dimana.” kata Elys.
Untuk diketahui, kasus ini, kini sedang dalam tahap penyidikan di Ditkrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku. (MP-9)