Langgur, MalukuPost.com – Ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD, lebih jelasnya usulan anggota Komisi II DPRD Malra Esebius Utha Safsafubun terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, hari ini mulai dibahas.
Pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mulai membahas Ranperda tentang.
Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Ketua Bapemperda Ali Arsyad Ohoiulun, Sekretaris Dewan (Sekwan) Andreas Savsavubun, anggota Thomas Ulukyanan, Esebius Utha Safsafubun, Emanuel Ufi, Eva Chrisye Putnarubun, dan Albert Alo Jamlean.
Pantauan media ini, dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Ketua Abraham Beruatwarin, Senin (5/9/2022), ada sejumlah Ranperda pula yang disebutkan.
Namun, pimpinan dan anggota Bapemperda sepakat untuk lebih dulu membahas Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak.
Alasannya, karena dokumen Ranperda ini sudah lengkap, baik itu draft maupun naskah akademiknya (NA).
Selain itu, dalam rapat tersebut telah diputuskan agar pembahasan Ranperda tersebut diawali dengan agenda harmonisasi, pembulatan, dan pematangan konsepsi, sebelum disosialisasikan ke masyarakat.
Pengharomisasian merupakan upaya untuk menyelaraskan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain.
Sementara pembulatan adalah membulatkan materi rancangan Perda agar mencerminkan asas, memperjelas maksud dan tujuan.
Sedangkan pematangan konsepsi adalah memantapkan konsepsi rancangan Perda, yang meliputi sistematika dan teknik penyusunan rancangan Perda dan tata bahasa.