Langgur, MalukuPost.com – Pentingnya pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun dalam Rapat Paripurna DPRD setempat untuk mendengarkan penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan APBD Malra Tahun 2021 di Langgur, Senin (11/7/2022).
Pantauan MalukuPost.com, hadir dalam paripurna tersebut yakni Bupati M. Thaher Hanubun, Wakil Bupati Petrus Beruatwarin, Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, unsur TNI/Polri, Sekda dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra.
Kudubun menegaskan, informasi keuangan yang dibuat dalam perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hal tersebut sesuai amanat ketentuan pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal 298 ayat (1) Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam ketentuan-ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setiap tahun anggaran berakhir, dan selanjutnya dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu pula, Bupati Malra M. Thaher Hanubun menyampaikan penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, untuk dibahas bersama pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Badan Anggaran).
DPRD Malra mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dibawah kepemimpinan Bupati M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin dan jajarannya terhadap kinerja, sinergi dan kemitraan yang baik sehingga memberikan pencapaian membanggakan atas pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Pemkab Malra 7 kali bertutur-turut dari BPK RI
Dengan pencapaian ini harus terus kita pertahankan dan dijadikan tertib pengelolaan keuangan daerah sebagai kebiasaan dan budaya yang terpatri dalam jiwa setiap aparatur pemerintah daerah dalam lingkup Pemkab Malra.