Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mulai membahasa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
Pembahasan yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Malra tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun didampingi Wakil Ketua I Albert Efruan dan Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin di Langgur, Kamis (11/11/2021).
Sebanyak 12 Anggota DPRD turut hadir untuk membahas Tujuh Ranperda usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan 23 usulan dari pemerintah daerah yang diajukan masuk dalam Propemperda tahun 2022.
Pembahasan secara bersama tersebut diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam penyampaian laporan tersebut terjadi interupsi dari sejumlah anggota DPRD yakni Esebius Utha Safsafubun dan Stef Layanan.
Kedua politisi PDI-Perjuangan tersebut menuntut kehadiran Sekretaris Daerah dan Kabag Hukum, serta Dinas/Badan pengusung Ranperda dalam pembahasan dimaksud.
Sementara itu, Tim Pemda Malra yang diwakili oleh Asisten III Setda Malra Martinus Mon mengungkapkan bahwa Sekda dan Kabag Hukum sementara berada di luar daerah dan baru tibaa kembali di Langgur pada pada hari Minggu (14/11).
Selanjutnya, dengan meminta persetujuan dari anggota yang hadir, Minduchri Kudubun menunda rapat dan akan dilanjutkan pada Senin (15/11).
Secara terpisah, Ketua Bapemperda DPRD setempat Thomas Ulukyanan mengungkapkan, peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa perencanaan produk hukum daerah setiap tahun ditetapkan sebelum penetapan APBD.
Uluknayanan menjelaskan, baik DPRD dan Pemda telah mengajukan judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar masuk dalam Propemperda 2022.
“Apa substansi, alasan, dan urgensi dari sebuah Ranperda itu dibahas dalam rapat paripurna. Jadi dari tujuh Ranperda usul inisiatif DPRD dan 23 usulan dari pemerintah daerah, itu kita harus memastikan bahwa tidak hanya sekadar diajukan, tetapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat banyak,” tandasnya.