Ambon, Malukupost.com – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menyatakan, masa keanggotaan 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi periode 2017-2019 akan berakhir 30 November 2019. Mereka sebelumnya telah dilantik Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff di lantai 7 Kantor Gubernur pada 27 Januari 2017 lalu.
Ketujuh anggota itu adalah Mutiara Dara Utama, S.Sos. M.I.Kom, selaku Ketua. Wakil Ketua dijabat Nia Novicta, S.Sos, M.Si. Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Siaran, dijabat M. Asrul Pattimahu, MA dan Rully Simon Puturuhu, S.Sos. Bidang Pengawasan Isi Siaran diduduki Syafri Afandi Wakano, S.Sos, M.Si dan Melkianus Hendry Wilem PArera, S.Sos. Sementara Bidang Kelembagaan ditempati Dr. Janes Alexander Uhi, M.Si.
“Wewenang dan lingkup tugas mereka mencakup pengaturan penyiaran yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Publik, Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas,” katanya kepada wartawan di Ambon, Jumat (22/11).
Jelang berakhirnya masa keanggotaan, lanjut dia, fungsi atau jabatan KPID di daerah tidak boleh mengalami kekosongan. Sebab, telah berkaitan dengan fungsi pengawasan siaran dan kepastian hukum penyiaran daerah. Pihaknya juga belum bisa memastikan, apakah akan membentuk Timsel untuk menyelenggarakan perekrutan pimpinan lembaga selama 6 bulan atau setahun? Sebab, harus ada mekanisme komisi tentang tahapan seleksi terlebih dahulu. Meskipun keanggotaan Komisi I baru terbentuk.
“Prinsipnya, hal ini akan dibahas komisi secara internal. Apakah akan dilanjutkan atau melakukan tahapan uji kelayakan. Namun harus diawali dengan pembentukan Timsel sebelum masa jabatan KPID berakhir. Tim ini akan bekerja secara independen. mereka terdiri dari perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, budayawan, agama dan lainnya,” lanjut Rumra.
Menurut dia. lembaga semacam KPID sangat penting. Keberadaannya, untuk mengatur setiap penyiaran yang disiarkan sejumlah perusahaan media elektronik, cetak, online dan lainnya di wilayah Maluku. Mengingat, pemberitaan yang menyinggung privasi secara individu, kelompok termasuk pilkada sangat rentan terjadi disaat masyarakat paling membutuhkan informasi. Namun informasi yang dimaksud adalah berita yang memiliki referensi terpercaya, bisa dipertanggungjawabkan sesuai UU.
“Tidak adanya komisioner KPID akan mempengaruhi kepastian hukum di lembaga itu, dan akan mempersulit proses pengawasan penyiaran di daerah,” ujar Rumra. (MP-9)