Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat desa (BPMD) dinilai minim miliki konsep pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD). Konsep ini, bertujuan menggerakkan ekonomi masyarakat desa melalui program kerja yang inovatif.
“Pemprov perlu miliki kebijakan yang fokus terhadap pemberdayaan desa melalui penguatan ekonomi dengan pemanfaatan DD/ADD,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan di Ambon, Selasa (3/12).
Menurut dia, kinerja para pendamping desa belum maksimal saat melakukan pendampingan. Masih ada sejumlah desa yang pengelolaan DD/ADD belum dikawal secara baik. Alhasil, beberapa kepala desa atau jajaran pemerintah desa, terkena masalah hukum korupsi.
“Selama ini, tenaga pendamping desa hanya berjumlah sekitar 600 orang. Mereka tersebar di seluruh daerah Maluku. Bila dibagi, maka satu pendamping akan mengawal beberapa desa. Hal ini, menjadi penyebab pengawasan DD/ADD tidak maksimal,” ujar Hurasan.
Mestinya, lanjut dia, satu pendamping hanya cukup mengawasi satu desa saja. Hal ini, untuk permudah mereka saat bekerja termasuk menghemat waktu. Bila tidak, maka pengawasan tidak efektif. Apalagi, letak daerah Maluku yang serba kepulauan bakal membuat para pendamping kewalahan dalam bekerja andai diberi lokasi pengawasan lebih dari satu desa.
“”Rencananya, dalam penyampaian aspirasi di bulan ini, kami akan meminta program peningkatan kapasitas aparatur desa dari Badan Pemberdayaan Desa Nasional (BPDN) untuk aparatur desa di Maluku,” ujar Hurasan. (MP-9).