Ambon, Malukupost.com – Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengaku, jumlah biaya di dalam APBD yang kecil menjadi salah satu penghambat adanya pemekaran beberapa kecamatan ke kabupaten di Maluku. Masyarakat pun harus menahan keinginan mereka, menjadikan daerahnya sebagai daerah otonom.
“APBD tahun 2020, dianggarkan hanya sekitar Rp 3 triliun lebih. Jumlah biaya yang benar-benar terbatas untuk memekarkan beberapa kecamatan,” katanya katanya di Ambon, Selasa (3/12).
Menurut dia, pemekaran ini sudah menjadi bagian dalam visi misi Gubernur Murad Ismail yang terangkum dalam program pengurangan jumlah kemiskinan, penambahan tingkat kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya alam. Andai pemekaran menjadi program prioritas pemerintah, maka secara perlahan visi misi pemprov bisa dikerjakan di tiap-tiap sektor.
“Mengenai kemiskinan, perlu ditelusuri kawasan atau daerah mana yang menjadi penyumbang masyarakat miskin terbanyak. Dipastikan, kawasan itu terletak di daerah tertinggal, terdepan dan terluar,” ujar Rumra.
Sebab, lanjut dia, kawasan ini didominasi kekurangan fasilitas termasuk infrastruktur dasar seperti jalan dan pasokan listrik. Belum lagi fasilitas transportasi laut dan darat yang masih minim. Akibatnya, warga yang bermukim di kawasan ini, belum bisa menggunakan fasilitas umum yang layak selayak masyarakat kota pada umumnya.
“Masyarakat di kawasan ini, hingga saat ini masih ada yang belum menikmati sektor perhubungan darat dan laut. Sama halnya dengan sektor perikanan dan pendidikan,” lanjut Rumra.
Pemekaran, kata Rumra, merupakan program yang sudah diatur dalam UU. Salah satunya mengenai pemekaran untuk membuka pengerjaan di daerah tertentu. Pemekaran itu, bakal meningkatkan anggaran daerah. Kenaikan anggaran daerah pasca pemekaran telah dialami Pemkot Tual, sejak mekar dari Kabupaten Maluku Tenggara.
“Pendapatan mereka pada awalnya senilai Rp 3 miliar, kini menjadi Rp 2 triliun,” katanya. (MP-9).