Ambon, Malukupost.com – Komisi I DPRD Maluku mengingatkan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) di 11 Kabupaten/Kota se-Maluku dan Inspektorat Provinsi meningkatkan pengawasan perihal pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelola pemerintah desa.
“Pengelolaan ADD-DD sejauh ini belum terlalu transparan ke masyarakat. Akibatnya, pengelolaan anggaran terkesan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada media ini, Rabu (12/11).
Menurut dia, tertutupnya pelaksanaan penyusunan rencana program kerja yang dibiayai ADD-DD ini, membuka celah ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah desa. Akibatnya, telah ada sejumlah laporan masyarakat perihal keluhan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Ada yang takut melapor. Namun ada juga yang sudah melapor. Alhasil, ada beberapa kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat tidak mengelola anggaran sebagaimana mestinya secara tidak transparan. Ketidaktransparan ini selalu menjadi sumber pemicu masalah ditingkat desa,” ujar Rumra.
Dia menyarankan, Inspektorat dan Bawasda secepatnya memperkuat fungsi pengawasan sesegera mungkin. Mengevaluasi dan membandingkan setiap laporan pertanggungjawaban pemerintah desa dengan hasil kerja fisik maupun non fisik dilapangan. Dengan begitu, dapat diketahui hasil dari penggunaan anggaran.
“Harus seperti itu,” saran Rumra.
Menurut dia, bila pengawasan kedua lembaga itu dilakukan maksimal maka hasil dari pemakaian ADD-DD di setiap daerah, akan sesuai dengan rencana kerja. Masyarakat pun tidak akan mengeluh atau mengajukan komplen.
“Bupati maupun Walikota, sebaiknya tidak melakukan pemotongan anggaran karena bisa menyebabkan lambatnya pembangunan di desa. Dana ini, mestinya diberikan secara utuh ke desa,” ujar Rumra. (MP-9)