Perizinan Pengelolaan SDA Laut Aru Perlu di Moratorium Ulang

Ambon, Malukupost.com – Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias L Frans menegaskan, perizinan pengelolaan sumber daya alam seperti penangkapan ikan oleh seribu lebih Kapal Cantrang di perairan Laut Arafura Kabupaten Kepulauan Aru, perlu di moratorium Ulang. Penegasan ini, setelah Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku akan memoratorium kembali seluruh perizinan sumber daya alam Maluku. Kebijakan moratorium ini, untuk menghindari jual beli izin yang bisa saja dilakukan oknum pelaku usaha atau para politisi. 
“Pengelolaan sumber daya kelautan di Laut Arafura Aru misalnya, tidak ada ABK Maluku yang turut andil melakukan penangkapan ikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan moratorium atas aktifitas kapal-kapal itu. Kita hentikan kegiatannya. Diatur ulang,” katanya kepada wartawan di Ambon, Senin (2/9). 
Dia menyarankan, para pelaku usaha harus memiliki kantor perwakilan di Maluku. Begitu pun dengan penyediaan jumlah tenaga kerja yang seimbang antara pekerja lokal, luar daerah maupun asing agar ada manfaat dari kontrol produksi usaha. Dalam pengelolaannya, bila tidak ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui penempatan SDM, maka Pemda akan kekurangan informasi valid mengenai seluruh pendpatan hasil laut . Apalagi, sebagian besar hasil tangkapan akan diekspor ke Surabaya, Jawa Timur sebelum di jual ke luar negeri. 
“Inilah salah satu kerugian daerah. Kita yang sudah miskin justru mengalami kemiskinan bersamaan dengan penurunan kapastitas produksi SDA. Padahal SDA kita sangat melimpah. Kebijakan  Gubernur memoratorium  pengelolaan hutan melalui HPH, Ambang batas mineral, kelautan dan perikanan, kami dukung. Alasannya untuk kesejahteraan masyarakat Maluku,” sarannya.
Kebijakan ini, lanjut Frans, membuat pihaknya dan beberapa pimpinan dan anggota DPRD pun berembuk usai pelantikan Pelaksana Tugas Sekretaris Maluku Kasrul Selang, Senin pagi (2/9), merencanakan  rapat teknis di komisi B dengan melibatkan Dinas ESDM, Kelautan Perikanan, Kehutanan, Pertanian dan Lingkungan Hidup.
“Karena sebagian besar masyarakat dan daerah belum merasakan manfaat dari pengelolaan SDA ini,” katanya.
Menurut dia, meskipun amanah dari UU telah ditindaklanjuti Pemprov Maluku, namun manfaat dari pengelolaan SDA belum dirasakan seluruh masyarakat, terutama warga kalangan bawah. Nantinya, setelah rapat di komisi B, direncanakan dibahas kembali di rapat paripurna perihal dukungan kebijakan moratorium pengelolaan SDA itu.
“Supaya kita atur ulang taat kelolanya agar masyarakat mendapat manfaat,” ujar Frans. (MP-9).

Pos terkait