Pemprov Diminta Fokus Pada Program Pengentasan Kemiskinan

Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, diminta fokus pada program pengentasan kemiskinan. Jajaran eksekutif Maluku yang dipimpin Gubernur Murad Ismail ini, perlu melakukan inovasi sebagai upaya menurunkan tingginya angka kemiskinan di provinsi yang mereka pimpin.
“Pemprov diminta fokus terhadap program yang bersifat terobosan dan inovatif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk miskin di Maluku. Sebab, di tahun 2017 penduduk miskin berjumlah 414 ribu atau 18,45 persen. Meskipun pada tahun 2018, jumlahnya menurun pada angka 18,12 persen atau 320 ribu jiwa,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada Maluku Post.com di Ambon, Kamis (14/19).
Merespon masih meningginya tingkat kemiskinan Maluku, lanjut Hurasan, Pemprov pun memasang target optimis perihal penurunan angka kemiskinan menjadi 13 persen dari tahun 2020 hingga 2021. Namun, angka optimis ini harus dikebut melalui program kerja seperti kegiatan inovatif dengan mendorong pembangunan di seluruh sektor.
“Program yang dimaksud seperti padat karya, penyediaan infrastruktur pelayanan, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” lanjutnya.
Menyangkut aspek kependudukan dan desa, Hurasan menyebut, dari 1.198 desa yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota dan 118 Kecamatan se-Maluku, hanya terdapat 4 desa yang berstatus mandiri. Sementara desa lainnya, didominasi desa kategori sangat tertinggal sebanyak 479 desa.
“Desa-desa yang masuk kategori sangat tertinggal ini, terdapat di Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 108 desa, Kabupaten SBT berjumlah 106 desa. Sementara 583 desa kategori tertinggal, didominasi Kabupaten Maluku tenggara sebanyak 168 dan Maluku tengah 116 desa,” sebutnya. 
Menurut Hurasan, Pemprov perlu bergegas meningkatkan status desa. Peningkatan ini, untuk mengurangi jumlah desa sangat tertinggal dari 479 turun menjadi 300 hingga 200 desa di tahun 2020. Caranya, perkuat kerjasama antar OPD se-Maluku. Membuat terobosan melalui program kerja inovatif yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat seperti pendapatan, pemberdayaan dan lainnya.  
“Pemprov segera berkoordinasi dengan Pemkab/Kota untuk berupaya meningkatkan status sejumlah desa ini. Mereka harus konsen memperhatikan dan memperbaiki kondisi desa dalam berbagai aspek pembangunan lima tahun kedepan,” ujarnya. 
Meski begitu, Pemprov melalui Pemkab/Kota sebaiknya mengevaluasi kinerja dan kapasitas jajaran pemerintah tingkat desa. Andai kedua program ini telah dilakukan, Pemprov harus melibatkan perguruan tinggi untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi banyak kasus seorang kepala desa atau jajarannya terjerat hukum akibat pengelolaan ADD/DD dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Bukan karena korupsinya, melainkan melakukan manejemen keuangan secara benar. Satker sebagai pengendali pendampingan di Desa, Kecamatan dan Kabupaten harus lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan DD, sekaligus memberikan pendampingan dalam perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban DD,” pungkasnya. (MP-9)

Pos terkait