Ambon, Malukupost.com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Konstansius Kolatfeka mengaku, pencabutan Desa Sadar Hukum yang disandang Desa Latu dan Hualoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, perlu dikaji ulang. Pencabutan itu, akan menimbulkan berbagai pandangan dari kedua masyarakat setempat maupun Maluku secara umum.
“Kenapa saya katakan menjadi opini publik sampai ke setiap generasi? Karena masyarakat akan menganggap, bila kedua desa ini sangat berbahaya dan tidak sadar hukum. Padahal tidak seperti itu. Ada perkawinan diantara sebagian warga kedua desa. Ini lebih perkuat hubungan emosionalnya. Untuk itu, perlu dikaji lagi tentang peningkatan desa binaan agar status sadar hukum masih disandang kedua desa tersebut,” katanya di Ambon, Kamis (29/8).
Politisi Gerindra ini, bahkan menyinggung pernyatan Kapolda Maluku bila masyarakat Latu-Hualoy harus melihat masa depan saat mengunjungi kedua desa usai konflik bersama Komisi A, beberapa waktu lalu.
“Itu berarti ada niat agar insiden ini tidak terulang lagi. Untuk itu, sebagai desa binaan perlu diperkuat lagi. Jangan terburu-buru mencabut status itu,” ujar Kolatfeka.
Sebelumnya, Kepala Divisi dan Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, M. J. Mataheru mengatakan, kedua desa telah melanggar syarat dan ketentuan sebagai Desa Sadar Hukum yang ditetapkan pihaknya. Pelanggaran ini terlihat saat kedua desa sering bertikai. Pertikaian itupun tidak bisa dijadikan sebagai contoh oleh desa lainnya. Apalagi, selain menetapkan Desa Sadar Hukum, kedua desa tersebut juga dijadikan sebagai Desa Binaan.
“Untuk menjadi Desa Sadar Hukum, harus memenuhi beberapa kriteria antara lain, tingkat kriminal rendah, perkawinan dini tidak ada, bebas narkoba serta lingkungan yang bersih. Keriteria ini, sudah dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai desa sadar hukum. Tetapi pertikaian kembali terjadi,” katanya.(MP-9)