Dana Desa Perlu Dipakai Untuk Penanganan Korban Gempa

Ambon, Malukupost.com – Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Wahid Laitupa menyarankan Kementerian Dalam Negeri RI, mengeluarkan aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa. Aturan itu, nantinya akan dijadikan dasar hukum bagi pemerintah desa sebelum dan menggunakan sebagian anggaran dipakai untuk korban gempa.
“Agar DD tak hanya digunakan untuk pembangunan infrastrukur dan pengembangan aspek lainnya,” katanya kepada wartawan di Ambon, Jumat (15/11).
Rusaknya berbagai fasilitas umum serta berbagai masalah seperti ketersediaan air minum, menurut dia, membuat proses pemulihan pasca bencana memerlukan tambahan anggaran yang besar.
“Saya kira perlu dipertimbangkan, dampak dari gempa pada desa-desa yang memang mayoritas sebagian besar penduduknya terdampak, fasilitas umum, seperti sekolah, penyediaan air bersih, perlu mendapatkan insentif yang lebih dari daerah yang normal,” ujar Laitupa.
Sembari telah menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan lembaga pemerintah, swasta dan lainnya, pemerintah desa perlu berupaya mencari cara lain andai Kemendagri belum juga mengeluarkan aturan yang disarankan pihaknya. 
“Misalnya, pengusulan ke Bupati atau Walikota setempat perihal DD bisa dipakai untuk membantu korban gempa,” kata lainnya.  
Menurut dia, kebijakan pengalokasian anggaran memang sepenuhnya wewenang pemerintah. Meskipun demikian, kejadian khusus yang terjadi di daerah gempa dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menambah atau penerapan aturan pemakaian dana desa.
“Tentu kita tunggu kebijakan pemerintah pusat, Kementerian Keuangan mengenai pengalokasian dana desa termasuk DAK bisa membantu daerah yang terdampak. Memang secara peraturan UU tidak diatur, tetapi ada kebijakan untuk kepentingan umum yang bisa dimaksimalkan,” ujar Laitupa.
Dari sarannya itu, Politisi PAN ini berharap, pihak perbankan atau industri jasa keuangan dapat melakukan relaksasi kebijakan terhadap debitur terutama kelompok UKM yang terdampak gempa. 
“Kita harapkan perbankan memberikan relaksasi terhadap para Petani, Peternak, Nelayan  yang memang debitur dari perbankan tapi terdampak oleh gempa ini. Relaksasi seperti apa, tolong dipikirkan oleh industri jasa keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan,” harap Laitupa. (MP-9)

Pos terkait