Ambon, Malukupost.com – Pemprov Maluku hingga saat ini belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020. Sementara, batas waktu penyerahan dokumen ke DPRD Maluku tanggal 19 November 2019 sebelum dibahas di rapat paripurna.
“Pemprov secepatnya menyerahkan dokumen. Sebab, Badan Anggaran telah memutuskan paling lambat tanggal 19 besok sudah diserahkan,” kata Wakil Ketua III DPRD Maluku Azis Sangkala kepada wartawan di Ambon, Jumat (15/11).
KUA PPAS, kata dia, merupakan dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Itulah sebab, kenapa pihaknya menginginkan Pemprov segera serahkan dokumen secepatnya.
“Kami yakin akan bisa berproses dan bisa menyelesaikan pembahasan tepat waktu,” kata Sangkala.
Apabila akan ada kendala yang berakibat pada keterlambatan penyerahan dokumen, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai kelonggaran waktu penyerahan dokumen. Harusnya, di masa transisi saat ini, perlu ada regulasi tentang tenggat waktu agar penetapan batas waktu penyerahan dokumen tidak berlaku di luar masa transisi.
“Biasanya, sesuai mekanisme dan ketentua UU, penetapan APBD Tahun 2020 paling lambat tanggal 30 November sudah harus dilakukan,” ujar Sangkala. (MP-9)