Ambon, Malukupost.com – Sekretaris Komisi II Wahid Laitupa mengaku, DPRD Maluku harus mampu selesaikan sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. Klaimnya itu setelah, DPRD periode 2014-2019 belum mampu menyelesaikan sengketa tersebut. Padahal, sengketa ini telah diselesaikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.
“Pimpinan DPRD dan Fraksi harus sampaikan permasalahan tapal batas ke Presiden RI Joko Widodo,” katanya di Ambon, Selasa (27/10).
Politisi partai Demokrat ini menjelaskan, putusan MK tertera di halaman 101 baris 4 halaman 102 baris 5 tentang Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 40 tahun 2003 yang menyatakan, Kabupaten SBB memiliki batas wilayah sebelah timur dengan Kecamatan Seram Utara-Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram. Dengan adanya putusan MK, seharusnya Mendagri, Gubernur Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB menaati dengan cara menerbitkan putusan mereka yang sesuai putusan MK.
“Sehingga masyarakat yang berada pada wilayah sengketa batas wilayah itu memiliki ketenangan, dan hak-hak mereka untuk memperoleh pelayanan pemerintah,” jelas Laitupa.
Meski begitu, keputusan MK tersebut bertentangan dengan keputusan Mendagri. Dua putusan berbeda itu terlihat saat diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten SBB Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku mengenai batas wilayah terdapat di Sungai Mala.
“Akibat belum selesai. setiap jelang dan berlangsungnya Pileg maupun Pilpres, kawasan tersebut selalu menjadi wilayah konflik. Sengketa tapal batas ini, sebelumnya sudah final melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga kini, Kemendagri belum melaksanakannya. Kita tidak sadar, bila masalah ini turut menguras keuangan daerah,” ujar Laitupa.
Menurut dia, sengketa ini sebagai akibat adanya pertentangan antara batang tubuh dengan lampiran Undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
“Pada batang tubuh UU tersebut menempatkan batas kedua kabupaten di Sungai Tala atau Kali Tala, sedangkan pada lampiran ditentukan batasnya di Sungai Mala,” jelasnya.(MP-9)