Kolatlena : Hoax Itu Musuh Bersama

Ambon, Malukupost.com - Anggota DPRD Maluku F. Alimudin Kolatlena mengajak masyarakat Maluku menjadikan Hoax atau berita bohong sebagai musuh bersama. Ajakan ini, setelah  adanya penyebaran isu bila Kota Ambon akan dilanda gempa dan tsunami beberapa hari kedepan. Kabar ini, lantas menyebabkan masyarakat makin merasa khawatir.
Ambon, Malukupost.com – Anggota DPRD Maluku F. Alimudin Kolatlena mengajak masyarakat Maluku menjadikan Hoax atau berita bohong sebagai musuh bersama. Ajakan ini, setelah 
adanya penyebaran informasi bila Kota Ambon akan dilanda gempa dan tsunami beberapa hari kedepan. Kabar ini, lantas menyebabkan masyarakat makin merasa khawatir.
“Tidak sedikit, warga Kota Ambon yang berasal dari wilayah lain memilih meninggalkan kota ini sejak beberapa hari lalu,” katanya di Ambon, Rabu (9/10).
Dikatakan, sanksi dari pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 belum mampu membuat segan para pelaku penyebar Hoax ketika akan menyebarkan berita bohong ke masyarakat melalui media sosial. Meskipun, sanksi yang ditetapkan dalam UU itu adalah kurungan selama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 milyar untuk penyebar Hoax. Hukuman ini, berlaku untuk setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian untuk masyarakat luas.
“Banyaknya media sosial, menjadi salah satu sebab berita hoax dengan cepat menyebar dan tidak dapat dikontrol. Selain itu, dengan banyaknya orang yang percaya dengan berita ini, akan menceritakan ke orang lain. Berita ini pun, selain mempengaruhi masyarakat awam namun juga berpengaruh kepada kalangan terpelajar, politisi dan kalangan lainnya,” kata Kolatlena. 
Ada beberapa cara agar masyarakat tidak resah atas penyebaran berita Hoax, yakni dengan cara selalu berhati-hati saat ingin membaca berita berjudul sensasional yang provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, mengecek keaslian foto, ikut serta grup diskusi anti hoax dan lainnya.
“Saya minta, jangan terpancing dengan hoax yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita harus mendengar informasi dari pihak berwewenang seperti BMKG, BPDB, TNI, POLRI dan instansi pemerintah lainnnya,” lanjut Kolatlena.
Menurut dia, informasi atau berita bohong ini bisa berdampak negatif terhadap masyarakat termasuk warga yang bermukim di pesisir pantai. Bila tidak cermat memilah informasi, maka warga di kawasan ini berpotensi mengalami trauma panjang akibat gempa susulan setelah gempa 6,8 SR pada 26 September lalu dan terus merasa khawatir akan terjadi Tsunami. Hal inilah, yang menjadi faktor warga memilih bermalam di kamp pengungsian. 
“Mari terus berikhtiar dan berdoa, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melindungi masyarakat Maluku dan menjauhkan musibah yang tidak mampu kita emban,” ujar Kolatlena. (MP-9)

Pos terkait