Hurasan : Pernyataan Gubernur NTT Sangat Mengganggu

Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua Komisi IV (Empat) Ruslan Hurasan mengaku, pernyataan Gubernur Provinsi NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bila pihaknya akan mendapat keuntungan 5 persen dari pengembangan gas bumi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Maluku pada tahun 2025 sangat mengganggu. Pernyataan yang viral di Medsos itu, juga diselingi dengan pengakuan, bila PI tersebut diberikan Presiden RI Joko Widodo.
Ambon, Malukupost.com – Wakil Ketua Komisi IV (Empat) Ruslan Hurasan mengaku, pernyataan Gubernur Provinsi NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bila pihaknya akan mendapat keuntungan 5 persen dari pengembangan gas bumi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Maluku pada tahun 2025 sangat mengganggu. Pernyataan yang viral di Medsos itu, juga diselingi dengan pengakuan, bila PI tersebut diberikan Presiden RI Joko Widodo. 
“Persoalan pembagian PI 10 persen Blok Masela dengan  Provinsi NTT sangat mengganggu sekali,” katanya dalam rapat paripurna penyampaian 8 buah Ranperda usulan Pemerintah Daerah, di ruang rapat utama Gedung DPRD, Senin (28/10) siang.
Pimpinan DPRD dan Gubernur Maluku, sebaiknya pertanyakan pernyataan Gubernur NTT itu ke presiden saat Jokowi menyambangi Ambon Maluku hari ini. 
“Kalau pun benar, sangat disayangkan. SDA kita dimanfaatkan untuk kepentingan daerah lain,” ujar Hurasan. 
Menurut dia, penandatanganan HOA (Head of Agreement) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) dan INPEX Corporartion (INPEX) pada Juni 2019 lalu, menunjukan bila PI 10 persen atau senilai Rp 5 miliar Dollar Amerika Serikat milik Maluku. Dan PI ini, selain menjadi titik penting bagi investasi hulu migas di Indonesia, namun juga untuk Maluku.
“Hal ini harus direspon secara baik. Jangan terlena dengan persoalan lain. Hingga Pemprov NTT punya jaringan pusat yang berdampak pada pada pengambilan 5 persen,” ucap Hurasan.
Pimpinan DPRD dan Gubenur Maluku sebaiknya bersikap tegas dan menyimak serius, adanya peluang Pemda NTT memanfaatkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang pemberian hak partisipasi 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas. Hal ini didasarkan kesepakatan bersama antara dua gubernur, bila tidak ada kesepakatan maka menteri ESDM akan memutuskan.
“Harus dipastikan agenda, agar pimpinan DPRD, fraksi, Gubernur Maluku bersama Jokowi membahas Blok Masela ini,” pungkas Hurasan.
Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengaku, pihaknya akan membuat konsep terlebih dahulu sebelum membahas persoalan pembagian PI dengan Presiden Joko Widodo. Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan gas bumi di Blok Masela, saat ini sementara menjadi sorotan publik.
“Saya sarankan, jika akan bertemu dengan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Pak Presiden, maka kita harus memiliki konsep. Tidak hanya karena pernyataan Pak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, lalu buru-buru kita ketemu Pak Presiden. Lalu, sekarang jika Presiden tanya konsepnya mana? Kita mau jawab apa? Karena kita belum memiliki konsep,” katanya.
Menurut dia, jika dari awal Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD sudah membuat konsep, maka masalah ini akan tuntas. Dia menegaskan, Blok Masela masuk dalam wilayah Maluku karena berada tepat di kawasan perairan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Pemerintah Provinsi NTT boleh saja mendapatkan jatah PI 5 persen, namun itu diluar jatah yang didapatkan Maluku yakni 10 persen, seperti yang dijanjikan oleh pemerintah pusat.
“Jadi menurut saya, silahkan NTT mendapat bagian, tetapi jangan didalam jatah 10 persen milik Maluku. Seharusnya hari ini, kita sudah mengagas perencanaan dan regulasi-regulasi tentang bagaimana nantinya ketika PI 10 Persen itu kita terima. Jangan sampai PI 10 persen kita dapatkan, namun kita tidak siap,” tegas Orno.(MP-9)

Pos terkait