Ambon, Malukupost.com – DPRD Maluku menerima 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Pemprov Maluku melalui rapat peripurna penyampaian Ranperda di ruang rapat Kantor DPRD, Senin (28/10) siang.
Delapan Ranperda itu mengenai Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, Rencana Pembangunan Industri, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2024, Perusahaan Umum Daerah Panca Karya, Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Panca Karya dan Perubahan Atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengenai hal ini, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury mengatakan, untuk menjalankan otonomi daerah, pemda memiliki kewenangan pemerintahan daerah. Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, pemda berhak membuat kebijakan peningkatan pelayanan ke masyarakat melalui pembentukan peraturan daerah.
“Dengan adanya kewenangan mengurus daerah sendiri ini, telah berdasar UU tentang pemerintahan daerah, mengharuskan pemerintahan di daerah menetapkan regulasi yakni membuat peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” katanya, Senin (28/10) siang.
Dalam perkembangan pembentukan perda ini, lanjut dia, setiap tahunnya DPRD dan pemda selalu membuat sejumlah perda sesuai kebutuhan masyarakat. Kebutuhan yang dimaksud, tidak hanya memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat, namun juga untuk penyesuaian, harmonisasi dan sinkronisasi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita ketahui bersama bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang seimbang dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjut Wattimury.
Menurut dia, kedudukan dan fungsi seimbang antara DPRD dan pemda telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tujuannya agar tercipta hubungan harmonis serta tidak saling mendominasi.
“Keseimbangan dan kesetaraan hubungan dimaksud, dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyeimbangan antara mengelola politik di satu pihak, menyelenggarakan pemerintahan daerah, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak yang lain, sehingga pola keseimbangan pemerintahan daerah yang dilakukan, dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,” pungkas Wattimury.(MP-9)