Perumahan Mewah Citraland Ambon Penuh Sampah dan Minim Air Bersih

Belasan penghuni perumahan mewah Citraland, Jln Wolter Mongosidi, Kel. Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon mendatangi DPRD Maluku, Selasa (3/9). Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw di ruangannya. Mereka kemudian menyampaikan dua keluhan.

Ambon, Malukupost.com – Belasan penghuni perumahan mewah Citraland, Jln Wolter Mongosidi, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon mendatangi DPRD Maluku, Selasa (3/9). Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw di ruangannya. Mereka kemudian menyampaikan dua keluhan. 
“Kami menyampaikan dua poin penting yang menjadi keresahan kami, yakni masalah penanganan sampah dan penyediaan air bersih. Kami kecewa atas sikap pengelola yang terkesan tidak peduli ketidaknyamanan para penghuni perumahan,” kata salah satu penghuni Citraland, Holmes Matruty, Selasa (3/9).
Dikatakan, berdasarkan dokumen amdal, hunian seharga Rp 600 juta hingga Rp 2 miliar itu tidak diperkenankan membakar sampah di wilayah pemukiman. Namun, pembakaran tetap dilakukan pengelola. Akibatnya, udara di seluruh kawasan perumahan mendapat polusi dari asap hasil pembakaran. Mereka khawatir, asap tersebut mempengaruhi kesehatan para penghuni.
“Kita persoalkan sistem pengelolaan sampah yang tidak ekologis dan berdampak serius pada kesehatan, karena di citraland diijinkan hanya menjadi TPS, namun sekarang tidak,” kata Matruty.
Selain sampah, lanjut Matruty, penyediaan kualitas air bersih juga masih minim. Mereka telah mengetahui, bila air yang disediakan telah mengandung logam berat. Akibatnya, para penghuni perumahan tidak leluasa menggunakan air. Sementara pasokan air bersih sangat dibutuhkan.  
“Dampaknya, rambut mengalami rontok, kulit gatal gatal serta adanya sedimen kapur saat kami memasak air maupun mencuci pakaian,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, wakil ketua DPRD Richard Rahakbauw menegaskan, keluhan mereka akan ditindaklanjuti di rapat komisi B melibatkan manajemen perumahan Citraland dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku. (MP-9).

Pos terkait